About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 18:17:19 WIB
PDK Tuding KPU Tidak Perhatikan Azas Hukum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperhatikkan azas-azas penyelenggara pemilu dan pemerintahan yang baik, khususnya terkait dengan pembentukan Peraturan KPU. Itu karena, fakta membuktikan bahwa PKPU Nomor 14 Tahun 2012 dibuat secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu memenuhi azas publisitas.

"Selain itu, KPUD Kota Depok tidak melakukan verifikasi faktual dengan alasan tak ada anggaran. Dan, hal ini pun tidak ditanggapi oleh KPU Pusat," ucap Kuasa Hukum PDK Hamza Maudy Maussa seusai sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Jakarta Selasa (19/02).

Menurut Hamza, tak hanya KPUD Kota Depok yang tak melakukan verifikasi faktual tapi juga di wilayah Provinsi Papua seperti Kab. Jayapura, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo, Lanny jaya, Kab. Deiyai, Mimika, Merauke, Kepulauan Yapen, Yapoen Waropen, Memberamo Raya, Peguungan Bintang, dan Puncak Jaya.

Menurutnya, ketidaklolosan PDK juga terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Karena ketidaklolosan itu bukan disebabkan oleh kelalaian PDK tapi melainkan merupakan kesalahan KPU karena KPU tidak mencermati formulir F13 (surat pernyataan mengenai tak terpenuhinya keterwakilan perempuan) yang telah ditandatangani oleh presiden dan Sekjen PDK dan telah diserahkan kepada KPU.

"Sengketa ini telah diputus oleh Bawaslu melalui upaya banding administrasi dimana Bawaslu menyatakan bahwa PDK di provinsi Jawa Tengah lolos verifikasi faktual. Ini jelas kesalahan KPU yang tidak cermat," tudingnya.

Untuk itu, ia memohon kepada Majelis Hakim PT TUN untuk mengabulkan gugatan PDK secara menyeluruh. Serta meminta untuk membatalkan surat keputusan KPU Nomor 5/kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014. Khususnya pada putusan yang menyatakan PDK tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.

"Selain itu mewajibkan kepada KPU mencabut putusan tersebut serta mewajibkan kepada KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PDK sebagai partai politik peserta Pemilu 2014," tuturnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar