About

Information

Jumat, 15 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 15 Februari 2013

Jumat, 15 Februari 2013 - 11:28:29 WIB
Anak Hilmi Aminuddin Kabur Ke Luar Negeri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Ridwan Hakim yang tidak lain anak Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hilmi Aminuddin, telah kabur ke luar negeri. Padahal KPK telah menyatakan Ridwan dicekal karena terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Berdasarkan skep KPK no KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/02).

Pada hari Kamis (14/02), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan empat orang yang telah dicegah terkait kasus kuota impor daging sapi di Kementan sejak tanggal 8 Februari 2013 yaitu Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Jerry Roger dan Ridwan Hakim. Ridwan diketahui adalah anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera.

"Surat cegah diterima pada tanggal 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB, surat KPK ditandatangani tanggal 8 Februari 2013 oleh pimpinan KPK," ungkap Denny.

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi di tempat tersebut.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan Ridwan Hakim sebagai saksi.

Dalam kasus suap kuota impor daging sapi KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Lutfhi diduga menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap kadernya menteri pertanian Suswono.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp. 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota impor daging sapi.

Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT. Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Uang Rp. 1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp. 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp. 10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar