About

Information

Kamis, 21 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 21 Februari 2013

Kamis, 21 Februari 2013 - 12:16:18 WIB
Bukti Cukup, Ridwan Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK bisa langsung menetapkan Ridwan Hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi jika sudah menemukan alat bukti yang kuat.

Bukti-bukti dimaksud bisa berupa dokumen atau kesaksian seseorang yang mengarah kepada yang bersangkutan. ”Kalau memang (bukti-bukti) mengarah ke Ridwan dan kuat, dia bisa langsung di proses jadi tersangka,” kata Emerson di Jakarta, Kamis (21/02).

Ridwan Hakim diketahui merupakan anak dari Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin. Ridwan telah dicegah ke luar negeri sejak 08 Februari. Namun, Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia menuju Turki sejak 07 Februari. KPK juga telah dua kali memanggil Ridwan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK akan memanggil paksa Ridwan jika dalam panggilan ketiga tidak datang. Selain Ridwan, KPK juga mencegah ke luar negeri empat orang lainnya dalam kasus terkait, yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008; Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT. Indoguna Utama; Maria Elisabeth Liman, direktur utama PT. Indoguna Utama; dan Denny P Adiningrat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bonaprapta menyatakan yang pasti ada empat hal yang harus dilihat terkait ketidakhadiran Ridwan Hakim pada pemeriksaan pertama dan keberadaannya di Turki.

Pertama, memandangnya dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kedua, bila tidak memenuhi panggilan, Ridwan sepatutnya memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya dan tujuan keberadaannya di Turki.

”Ketiga, ketidakhadiran seseorang dalam hal dimintai keterangan di hadapan hukum berpotensi menghambat atau mempersulit pengungkapan tindak pidananya dan untuk itu dapat diancam dengan pasal menghalangi atau menghambat penyidikan. Keempat, Ridwan tidak memenuhi panggilan justru merugikan dirinya,” bebernya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar