About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 19:16:31 WIB
Choel Mallarangeng Siap Kembalikan Uang Ke KPK 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, akan mengembalikan uang yang ia terima dari Komisaris PT. Global Daya Manunggal Herman Prananto ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPK memberikan kesempatan kepada saya untuk mengembalikan dana yang saya pernah terima. Sebelum dari Pak Herman, saya juga menerima uang dari Deddy Kusdinar," kata Zulkarnaen yang biasa disapa Choel, seusai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa (12/02).

Pada pemeriksaan pertama Jumat (25/01), Choel mengaku menerima uang Rp. 2 miliar dari Staf Khusus Bidang Kepemudaan Menpora, Fakhrudin yang merupakan uang titipan Herman Prananto dari Komisaris PT. Global Daya Manunggal pada Mei 2010.

Choel mengatakan bahwa uang tersebut diberikan agar ia membantu Herman memperkenalkan kepada sejumlah klien tapi bukan untuk diteruskan kepada kakaknya.

Ia juga mengaku bahwa pada hari ulang tahunnya 28 Agustus 2010, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar menitipkan uang dalam jumlah besar kepadanya dan dianggap sebagai hadiah ulang tahun.

"Dalam 1-2 minggu saya akan mengatur pengumpulan uang tersebut untuk dikembalikan pada KPK," kata Choel.

Namun Choel enggan mengungkapkan jumlah uang yang akan dikembalikannya kepada KPK. "Nanti biar KPK yang mengumumkan," kata Choel singkat.

Pada pemeriksaan tersebut, Choel juga memberikan dokumen dari hasil analisis tim elang hitam buatan kakaknya Rizal Mallarangeng yang diklaim dapat membuat perusahaan pembangun proyek Hambalang PT. Adhi Karya dan perusahaan subkontraktor yang mengerjakan mekanikal elektrikal di Hambalang PT. Dutasari Citralaras sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu sudah cukup kuat sehingga dapat menjadikan Teuku Bagus dan Mahfud Suroso sebagai tersangka," kata Rizal Mallarangeng yang mendampingi Choel.

Teuku Bagus adalah mantan kepala divisi PT. Adhi Karya sedangkan Mahfud Suroso adalah direktur PT. Dutasari Citralaras.

Dalam proyek Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp. 243,6 miliar. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar