About

Information

Jumat, 22 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Jumat 22 Februari 2013

Jumat, 22 Februari 2013 - 12:41:13 WIB
Berkas Raffi Ahmad Segera Dilimpahkan Ke KeJaksaan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Sambil menunggu kelengkapan berkas, Raffi Ahmad diizinkan menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Senin (18/02) lalu.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan hingga kini dua saksi ahli yang diketahui berprofesi dokter tersebut belum memberikan keterangannya kepada penyidik untuk dimasukkan dalam BAP. Jika sudah lengkap maka berkas Raffi akan diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi kita hanya menunggu keterangan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum saja untuk meringankan Raffi Ahmad . Kalau ini selesai sesegera mungkin dilimpahkan. Sehingga belum bisa dipastikan berkas lengkap dan bisa dilimpahkan," kata Sumirat kepada wartawan, Jumat (22/02).

Menurut Sumirat bahwa pihaknya telah mengajukan ke pihak kejaksaan untuk memperpanjang masa tahanan selama 20 hari.

"Sesuai pasal 13 PP 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi, penyidik, penuntut hukum, hakim, dapat menempatkan pengguna narkoba ke rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari tim dokter," Kata Sumirat.

Seperti diketahui, terhitung hari ini, Raffi telah menjalani 20 hari masa penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 01 Februari 2013 lalu. Kemudian Raffi sejak Senin (18/02), lalu menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (K-5/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar