About

Information

Minggu, 03 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Minggu 03 Februari 2013

Minggu, 03 Februari 2013 - 09:11:24 WIB
Jadi Pecandu Metilon, Raffi Kena Pasal Berlapis
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Narkoba mengantar artis Raffi Ahmad ke penjara. Setelah menjalani penyidikan berhari-hari sejak ditangkap Minggu lalu (27/01), presenter dan penyanyi itu kemarin mendekam di rumah tahanan Badan Narkotika Nasional(BNN) Jakarta Timur. 

Raffi ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan lanjutan. BNN menetapkan Raffi dan tujuh rekannya sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, Raffi dipersangkakan dengan pasal tentang menggunakan, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I. Tak cuma itu, selebritas yang turut menghiasi sejumlah layar sinetron itu juga dikenai pasal permufakatan jahat dan menganjurkan penyalahgunaan narkotika.

”Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal132, 133, juncto Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN Jakarta semalam.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan urine yang dilakukan BNN, Raffi positif mengkonsumsi 3,4 methylene dioxymethcathinone (MDMC/metilon). Sementara tersangka lain, yakni WT, MT, RJ, MF, KA dan JA, hanya dijerat dengan Pasal 127. Berdasarkan ketentuan pasal itu, mereka diharuskan menjalani rehabilitasi.

”Enam orang itu direhabilitasi di Wates Jaya, Lido, Bogor, sedangkan satu tersangka lain, WU (sopir pribadi Raffi), tidak ditahan karena ancaman maksimalnya 1 tahun. Dia dikenai wajib lapor,” kata Sumirat.

Seperti diketahui, BNN menggerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu( 27/1) atas dugaan terjadi pesta narkoba. Sebanyak 17 orang ditangkap, di antaranya pasangan artis Irwansyah-Zaskia Sungkar dan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah. Dalam perkembangannya, sembilan orang akhirnya dibebaskan, termasuk Zaskia, Irwansyah dan Wanda.

Sumirat mengatakan, BNN kini fokus memburu pemasok narkoba yang digunakan Raffi. ”Kita kembangkan penyidikan, kita cari tahu siapa yang mengedarkan barang itu,” katanya.

BNN menetapkan status tersangka kepada delapan orang yang ditangkap di rumah Raffi setelah sebelumnya meminta keterangan para ahli. Di antaranya farmakolog, pakar hukum pidana, keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Para ahli tersebut menyimpulkan bahwa zat yang dikonsumsi Raffi dan kawan-kawan merupakan zat berbahaya yang berefek membahayakan tubuh. Untuk itu, BNN berkeyakinan bahwa zat tersebut masuk narkotika golongan I.

Sementara itu, praktisi hukum Hotman Paris Hutapea menilai BNN menyalahi koridor hukum karena terkesan memaksakan diri untuk menjerat Raffi dkk. Dia menyebut metilon belum diatur dalam Undang-undang (UU).

Dalam kasus Raffi, BNN melanggar Pasal 1 KUHP yang menyebut tidak ada satu pun perbuatan yang boleh dihukum kecuali diatur dalam UU. “BNN menyebutkan narkotika golongan I, padahal dalam UU narkotika golongan I ada 63 jenis dan metilon sama sekali tidak disebut. Maka dari itu Raffi tidak bisa dijerat,” papar Hotman. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar