About

Information

Minggu, 03 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Minggu 03 Februari 2013

Minggu, 03 Februari 2013 - 19:32:51 WIB
KNPI Dukung Penangguhan Penahanan LHI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya kepada KPK.

“Kami berencana mengajukan surat keberatan atas proses hukum yang diterapkan KPK terhadap klien kami yang terkesan terburu-buru,” kata Zainudin di Jakarta semalam.

Dia menilai ada anomali yang dilakukan KPK mulai dari penangkapan sampai penahanan kliennya yang kini ditahan di Rutan Militer Guntur Jakarta.

Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK harus didukung penuh. Namun dalam prosesnya jangan sampai menyalahi prosedur yang ada. 

“Artinya ada sesuatu yang aneh karena KPK terkesan dikejar waktu. Dikejar oleh target. Apa sih yang sebenarnya terjadi dan siapa yang mengejar itu,” jelasnya.

Zainudin juga mempertanyakan tidak hadirnya pimpinan KPK dalam setiap pengumuman proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia berdasarkan pengalaman yang ada, pengumuman seorang tersangka minimal dilakukan pimpinan KPK. ‘

"Tapi ini dari hari pertama sampai penahanan hanya juru bicara KPK Johan Budi yang menyampaikan. Ke mana para komisioner itu,” tanyanya.

Senada dengan itu Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Syamsul Rizal mengatakan penangguhan itu sangat penting, karena penangkapan Presiden PKS cacat hukum. Meski disisi lain Pemuda Indonesia mendukung pemberantasan korupsi tetapi tidak dengan membabi buta, apalagi dengan cara-cara black campain karena kepentingan politik kelompok tertentu.

Bahkan Syamsul yang biasa disapa MSR mengatakan, dari kasus ke kasus yang ditangani KPK selama ini, banyak pelanggaran prinsip dalam prinsip negara hukum sebagaimana amanat UUD 1945.

"Terkait penangkapan Presiden PKS, kami menilai KPK tidak proporsional dan kalau kita kaji lebih jauh, KPK sudah melanggar noram-norma hukum dan Hak Azasi Manusia," terangnya kepada Komhukum.com di Jakarta, Minggu (3/02).

Menurutnya, dalam logika negara hukum di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, KPK juga sudah melanggar UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia. Bahkan sikap KPK syarat dengan kepentingan politik, oleh karena itu KPK bisa dijuluki bukan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi tapi Komisi Pengamanan Kepentingan.

"Dalam konteks pemberantasan Korupsi, tanpa KPK pun pemberantasan Korupsi bisa dijalankan, karena Negara ini memiliki lembaga yudikatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Saat ini kembali kepada pemerintah sebagai penyelenggara UU, serius nggak mau berantas korupsi ?. Kalau serius maka optimalkan atau sinergikan Lembaga Yudikatif dengan eksekutif untuk komitmen memberantas korupsi yang seadil-adilnya. Kalau sudah dioptimalkan maka KPK segera dibubarkan juga nggak masalah karena kedudukan KPK dalam UUD 1945 juga lemah," bebernya.

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, kata MSR, itu benar tetapi bukan mengabaikan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah hukum. "Sudah cukup KPK melakukan kriminalisasi hukum di bangsa ini dan segera bebaskan Presiden PKS yang dalam logika hukum sangat kontroversi atas tindakan kriminalisasi yang mereka lakukan," katanya.

Samsul juga menyarankan kepada PKS agar segera mengajukan gugatan hukum ke MK atas perilaku KPK yang melanggar kaidah-kaidah hukum karena jelas sekali melanggar UUD 1945. "Bila perlu uji materil kedudukan lembaga KPK dalam UUD 1945 terkait tugas, peran dan fungsi," tandasny. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar