About

Information

Rabu, 20 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Rabu 20 Februari 2013

Rabu, 20 Februari 2013 - 13:05:30 WIB
KPU Lamban Selesaikan Aturan Caleg
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mendapat sorotan publik. Kali ini KPU dinilai lamban menetapkan aturan penyusunan calon anggota legislatif (caleg).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai, hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilu ini belum memiliki aturan tentang itu. Padahal, waktu penyerahan daftar caleg dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 hanya menyisakan kurang dari satu setengah bulan.

“Dengan waktu yang semakin mepet ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja KPU hingga akhirnya kualitas aturan yang dihasilkan juga tidak maksimal,” ungkapnya  di Jakarta, Rabu (20/02).

Menurut dia, aturan persyaratan caleg sangat penting untuk dapat menyaring calon anggota DPR berkualitas yang akan bersaing pada Pemilihan Legislatif 2014. Caleg merupakan calon wakil rakyat sehingga harus diseleksi secara ketat.

“Tetapi, bagaimana mungkin kita bisa mencari dan menyaring caleg yang akan dihadirkan ke masyarakat jika PKPU (peraturan KPU) juga belum selesai?,” tanyanya.

Said berharap KPU dapat segera menerbitkan PKPU tersebut agar parpol dan penyelenggara dapat menyaring caleg berkualitas.

Hal senada diungkapkan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang berharap KPU bisa secepatnya menyelesaikan PKPU mengenai aturan caleg sehingga ada kepastian hukum mengenai teknis dan mekanisme pencalegan.

“Sebenarnya dalam Undang- undang aturan caleg sudah ada dan bisa menjadi gambaran partai politik mengenai mekanisme pencalonan misalnya tentang syarat dan kualifikasi caleg perempuan,” ungkap Titi. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar