About

Information

Selasa, 05 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 05 Februari 2013

Selasa, 05 Februari 2013 - 18:07:39 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pamekasan 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Pamekasan) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon bupati KH Kholilurrahman-Masduki atau "Kompak", Selasa (5/02), terkait Pilkada Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang diajukan ke institusi itu.

Sidang putusan digelar pada pukul 16.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Machfud MD yang juga Ketua MK.

Dalam keputusannya, MK menyatakan menolak gugatan "Kompak" terhadap KPU Jatim atas keputusan Nomor: 04/KPTS/KPU Prov/014/2013 tentang perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan pada pilkada yang digelar 09 Januari 2013.

"Dengan ditolaknya gugatan "Kompak" ini, pemenang pilkada Pamekasan tetap pasangan Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri)," kata Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Partai Demokrat Pamekasan Imam Rois.

Tidak hanya itu, MK juga menolak tuntutan lainnya, yakni adanya penggelembungan hasil perolehan suara yang ditudingkan pasangan itu di Kecamatan Proppo, Pamekasan sebanyak 23.000 suara.

Majelis hakim menilai, tudingan penggelembungan hasil perolehan suara pilkada Pamekasan di Kecamatan Proppo itu tidak terbukti.

Sebelumnya pasangan cabup/cawabup "Kompak" menuding, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pamekasan penuh dengan rekayasa dan terjadi praktik penyimpangan.

Pasangan ini juga menolak menandatangi hasil perolehan suara pilkada Pamekasan dan akhirnya menmpuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada Pamekasan digelar pada 09 Januari 2013 dengan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing dalam pesta demokrasi itu sebanyak tiga pasangan.

Masing-masing pasangan Al Anwari-Kholil (Ahok) dengan nomor urut 1, KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) dengan nomor urut 2, dan pasangan Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri) dengan nomor urut 3.

Hasil perolehan suara pada rekapitulasi manual yang dilakukan KPU pada tanggal 12 Januari 2013 menetapkan pasangan "Asri" unggul dibanding dua pasangan cabup/cawabup lainnya, yakni "Kompak" dan "Ahok".

Saat itu, "Asri" meraih dukungan suara 250.336 suara atau 54,51 persen. Pasangan "Ahok" meraih dukungan 6.905 suara atau 1,49 persen dan pasangan "Kompak" meraih dukungan 205.902 suara atau 44,45 persen.

Cabup "Asri" maju dalam pilkada Pamekasan dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura.

Pasangan "Kompak" didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, PBB, PKNU dan Partai Gerindra. Sedangkan "Ahok" didukung oleh partai-partai non-parlemen.

Ketua MPC Partai Demokrat Imam Rois menilai, keputusan MK itu sudah sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya di lapangan. Sebab, tudingan dari pasangan "Kompak" bahwa pasangan "Asri" banyak melakukan penyimpangan, memang tidak benar. "Itu kan hanya alasan yang dibesar-besarkan," katanya.

Para fungsionaris partai ini juga menyambut putusan MK dengan menggelar sujud syukur dan doa bersama di DPC Partai Demokrat di Jalan Trunojoya Pamekasan. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar