About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 11:34:06 WIB
Putusan KPU Kecewakan PKPI Dan Kerdilkan Bawaslu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mengaku tak habis pikir melihat sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar partai yang hanya mendapat 0,9% dari suara sah nasional pada Pemilu 2009 itu menjadi kontestan Pemilu 2014.

Menurutnya, putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi yang final dan mengikat itu juga ditaati KPU. “Aduh, saya tidak tahu lagi mau ngomong apa, bingung,” ujar Sutiyoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/02).

Sutiyoso juga mengungkapkan hal ini karena sebelumnya telah berkali-kali menyatakan keputusan Bawaslu final dan mengikat, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Sebelumnya Sutiyoso juga pernah menegaskan, KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) punya posisi sederajat. 

"Jika terjadi sengketa Pemilu, maka salurannya lewat Bawaslu. Dan keputusan Bawaslu itu final dan mengikat. Jadi tidak ada alasan KPU untuk menolak keputusan Bawaslu yang menyatakan kita berhak sebagai Peserta Pemilu 2014 mendatang,” katanya saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Damai Sejahtera (PDS) yang digelar di Jakarta, kemarin siang.

Bekas Gubernur DKI itu menduga sikap ngotot KPU karena kuatnya intervensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  “Saya heran, mengapa ada intervensi. Harusnya semua pihak menghormati putusan masing-masing lembaga. Kita jangan lagi terlalu dirugikan,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (5/02) malam lalu Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut. Namun sayangnya KPU menolak melaksanakan perintah tersebut.

Namun KPU tak mau mengeksekusi putusan Bawaslu itu. KPU beralasan, UU Pemilu mengatur bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak putusan ajudikasi untuk memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Muhammad, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri dengan menolak putusan Bawaslu.

"Kami menyayangkan kok KPU melahirkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan yang dibuat mereka sendiri," kata Muhammad saat dihubungi, Senin (11/02).

Muhamad menjelaskan, keputusan KPU Nomor 5 tahun 2013 menyebutkan bahwa Bawaslu, Mahkamah Agung dan PTTUN  dapat mengubah keputusan KPU. Karena itu tidak ada alasan KPU menolak untuk menjalankan putusan Bawaslu.

Selain itu, lanjut Muhammad, Bawaslu memutuskan untuk meloloskan PKPI berdasarkan fakta-fakta sidang ajudikasi. Dalam persidangan, KPU tidak mampu membuktikan bahwa verifikasi terhadap PKPI telah dilakukan sesuai ketentuan. "Kalau mau buka-bukaan fakta persidangan, KPU tidak bisa menjawab keberatan PKPI saat sidang," ungkap Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan untuk tidak mengikuti putusan Bawaslu terkait hasil verifikasi PKPI. Maka partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu dipastikan tetap tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU kemarin siang. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar