About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:28:46 WIB
KPU Diduga Ulur Waktu Dalam Proses Sengketa Parpol
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sengaja mengulur-ulur waktu dalam proses sengketa partai politik (parpol) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Direktur Sinergi Masyarakat (SIGMA) Said Salahuddin mengatakan, penguluran waktu itu salah satunya terlihat saat jadwal sidang Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Sidang Partai SRI tersebut harus tertunda karena KPU belum menyiapkan alat bukti yang sudah dilegalisasi.

”Apabila hal yang demikian itu selalu terjadi, maka waktu yang dimiliki oleh PT TUN akan semakin sempit,” tandas Said ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (19/02)

Menurutnya, Pasal 269 ayat (6) UU Pemilu menyebutkan PT TUN hanya diberikan waktu untuk memutus gugatan parpol paling lama 21 hari kerja. Artinya,waktu yang sempit itu akan membuat hakim tidak bisa leluasa lebih untuk memeriksa dan mengkaji lebih dalam persoalan, terutama terkait permasalahan pemilu.

Karena itu, kata Said, sengketa beberapa parpol yang prosesnya masih berjalan di PT TUN dikhawatirkan pada ujungnya tidak bisa menghadirkan keadilan bagi parpol penggugat.

Meski demikian, Komisioner KPU Ida Budhiati menyangkal bahwa pihaknya mengulur-ulur waktu proses penyelesaian sengketa di PT TUN. Menurut Ida, dalam persidangan Senin (18/02) kemarin, KPU sudah menyampaikan bukti tertulis untuk gugatan yang diajukan Partai SRI. ”Sudah kita sampaikan bukti tertulis dalam sidang itu,” tandasnya.

Ida mengatakan, baik pihak Partai SRI maupun KPU memiliki hak untuk mengajukan bukti-bukti sesuai jadwal waktu yang ditetapkan majelis hakim pemeriksa perkara.

Karena itu, ungkapnya, tidak tepat apabila penyerahan bukti yang dilakukan KPU disebut sebagai jalan untuk mengulur-ulur waktu.

”Mengikuti tahapan penyelesaian sengketa tata usaha negara menjadi kewajiban KPU sebagai akuntabilitas. Bukti-bukti kami ajukan dalam persidangan sesuai syarat formil yang ditentukan dalam hukum acara sengketa TUN pemilu,” tandasnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar