About

Information

Senin, 25 Februari 2013

Penetapan Anas, Penggiringan Opini SBY

Senin, 25 Februari 2013 - 08:43:23 WIB
Penetapan Anas, Penggiringan Opini SBY
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai ada skenario politik dalam kasus Hambalang untuk menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, melihat keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang meminta Anas fokus pada penyelesaian kasus hukum di KPK menjadi upaya awal untuk menggiring dan menekan KPK. Sebab, keputusan Majelis Tinggi Demokrat tidak punya dasar untuk melengserkan Anas mengingat statusnya dalam kasus Hambalang hanya sebagai terperiksa.

”Ada rangkaian peristiwa yang membuat opini ini menjadi liar. Anas diminta fokus menangani persoalan hukum. Pertanyaannya, persoalan hukum apa? Anas baru terperiksa, yakni orang yang dimintai keterangan. Itu yang membuat posisi KPK dilematis,” kata Yusril dalam diskusi ”Sprindik KPK dan Hubungan dengan Istana, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?” di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Menurut Yusril, rangkaian peristiwa itu dimulai dari Majelis Tinggi Demokrat yang meminta KPK segera memperjelas status Anas. Padahal saat itu Anas masih berstatus terperiksa. ”KPK seolah-olah diminta segera mencari kesalahan Anas agar bisa dijerat secara hukum. Kan persoalan hukumnya tidak ada. Supaya ada bagaimana? Kan begitu,” ujar Yusril.

Bahkan Yusril juga memaparkan, rangkaian kejadian yang menimpa Anas mulai dari keputusan Majelis Tinggi hingga beredarnya draf surat perintah penyidikan (sprindik) KPK membuat posisi Anas semakin terpojok. Padahal, dari segi hukum belum ada kejelasan di mana keterlibatannya. Akhirnya, kata dia, spekulasi soal status hukum Anas menjadi liar.

Mengenai kebocoran draf sprindik milik KPK, menurut Yusril, itu adalah tindak pidana karena merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh bocor ke publik. Langkah KPK membentuk komite etik yang bertugas mengusut bocornya draf sprindik itu pun dinilainya tidak tepat. Menurutnya, penyelesaian untuk pembocoran draf tersebut lebih tepat ditangani kepolisian. (K-4/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar