About

Information

Jumat, 18 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 18 Januari 2013

Jumat, 18 Januari 2013 - 07:59:57 WIB
KPK Tunda Pemeriksaan Choel dan Kahar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pemeriksaan Choel Mallarangeng dan Kahar Muzakir sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat, ditunda.

"Kalau listrik belum bisa menyala, pemeriksaan belum bisa dilakukan, memang bisa dilakukan di gedung lain meski sistemnya kurang, tidak menutup kemungkinan kami buat ruangan darurat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (17/1).

Rencananya adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng dipanggil KPK bersama dengan anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar, Kahar Muzakir pada Jumat (18/1).

Namun, hujan yang turun di Jakarta sejak Rabu (16/1) malam hingga Kamis pagi telah mengakibatkan banjir Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, lokasi gedung KPK berada dan menyebabkan kerusakan trafo dan generator di gedung KPK sehingga aliran listrik KPK mati total.

Bambang menambahkan bila ada perubahan jadwal pemanggilan harus membuat undangan baru. "Biasanya kalau ada perubahan itu harus ada undangan baru, menurut aturan KUHP harus dua hari, jadi tidak mungkin hari Senin," ungkap Bambang.

Bagi Kahar Muzakir, KPK juga akan menerapkan mekanisme yang sama. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan bahwa pada Jumat (18/1) tidak ada pemeriksaan karena fasilitas khusus yang biasa digunakan untuk penyidikan KPK seperti CCTV dan perekam tidak berfungsi.

Untuk Choel, Bambang berharap ia bersikap jujur. "Saya tidak tahu (Choel) diperiksa sebagai tersangka atau saksi, biasanya seseorang diperiksa karena diduga tahu tentang kasus itu," tambah Bambang. KPK telah mencegah Choel bepergian ke luar negeri sejak 3 Desember 2012 untuk memudahkan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengaku telah memberikan dana Rp. 20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT. Anak Negeri, perusahaan Nazaruddin. Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp. 125 miliar sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp. 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp. 1,175 triliun, hanya Rp. 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp. 125 miliar dan tambahan Rp. 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp. 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar. (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Diterjang Banjir, Tahanan KPK Dipindahkan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tahanan yang berada di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK karena banjir yang menggenang sepanjang jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

"Karena air sudah masuk ke 'basement', maka tahanan yang ditahan di rutan KPK untuk sementara dipindahkan ke lantai atas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/01).

Rutan KPK berada di lantai "basement" gedung tersebut yang digunakan untuk para tahanan perempuan, sedangkan tahanan laki-laki ada yang ditahan di lantai atas gedung tersebut.

Mereka yang masih ditahan di rutan KPK adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004 Miranda Goeltom dan terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya.

Selain itu, masih ada juga mantan bupati Buol yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu, dua warga Malaysia yang menghalang-halangi penyidikan KPK untuk Neneng, Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.

Ditambah dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No VI tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional, Syarif Hidayat dan Muhamad Rum Zein yang baru masuk ke rutan pada Selasa (15/01).

Hujan yang turun di Jakarta sejak Rabu (16/01) malam hingga Kamis pagi telah mengakibatkan banjir di sejumlah ruas jalan besar, salah satunya di sepanjang jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Banjir mencapai sekitar 30-50 centimeter di jalan tersebut yang masuk juga ke gedung di sisi-sisi jalan serta menghambat lalu lintas kendaraan baik dari arah Mampang Prapatan menuju Menteng. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar