About

Information

Senin, 21 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Senin 21 Januari 2013

Senin, 21 Januari 2013 - 10:27:39 WIB
KPK Belum Pastikan Pemeriksaan Choel Mallarangeng
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi sampai hari ini, Senin (21/01), belum dapat memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengaku jika lembaga superbody ini belum mengirimkan panggilan ulang terhadap adik kandung Andi Mallarangeng tersebut. “Belum ada jadwal pastinya,” ungkapnya saat dihubungi Komhukum.com, Senin (21/01).

Meski begitu, lembaga antikorupsi ini mengklaim jika aktivitas KPK sudah kembali normal. Artinya, kegiatan antikorupsi yang secara resmi ditunda pada hari Jumat kemarin lantaran banjir yang menggenangi sebagian gedung dan listrik padam sudah dapat diperbaiki, termasuk pimpinan KPK sudah kembali berkantor di gedung yang terletak di Jl. HR Rasuna Said kav C1 Kuningan, Jakarta Selatan. “Iya sudah kembali normal lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, aktivitas KPK yang lumpuh membuat pimpinan lembaga antikorupsi ini harus pindah kantor lantaran listrik, sistem IT, dan perangkat lain di gedung ini belum bisa berfungsi. Banjir yang menggenangi hampir seluruh wilayah Jakarta berimbas pada kinerja KPK kemarin.

Air menggenangi beberapa ruangan, termasuk rumah tahanannya. Akibatnya, sejumlah tahanan diungsikan ke rumah tahanan militer Guntur sampai sekarang.  Pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Kahar Muzakir pun harus dibatalkan. (K-5/Achiel)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar