About

Information

Selasa, 15 Januari 2013

Nasional ( Kriminal ), Selasa 15 Januari 2013

Selasa, 15 Januari 2013 - 11:13:10 WIB
Candaan Calon Hakim Soal Pemerkosaan Tuai Kritikan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta)  - Candaan yang dilontarkan oleh salah seorang calon hakim agung, M Daming Sanusi mengenai kasus pemerkosaan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin (14/01) menuai kritikan dari salah seorang aktivis Lentera Indonesia.

"Seorang calon hakim agung, wakil Tuhan, melontarkan candaan bahwa pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Pernyataan tidak manusiawi," ujar founder Lentera Indonesia, Wulan Danoekoesoemo dalam keterangan persnya kepada media. Bahkan, kata dia, anggota Komisi III DPR malah ikut tertawa tanpa ada yang menegur Daming.

Menurutnya, fenomena kekerasan seksual semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Akan tetapi, itu tidak pantas untuk dijadikan bahan olokan karena persoalan itu merupakan hal yang sensitif.

Bahkan dirinya mempertanyakan perlindungan bagi warga Indonesia jika sang calon hakim agung menjadikan perkosaan sebagai bahan lawakan. Sang pendiri lembaga pemulihan korban kekerasan seksual ini membandingkan situasi di Indonesia dan di India. 

Di negeri Taj Mahal itu, banyak orang yang menyuarakan antiperkosaan yang marak terjadi, seperti mahasiswi India yang mesti meregang nyawa setelah diperkosa. Hal ini bertolak belakang dengan Indonesia. Negera ini baru membuka mata terhadap kasus perkosaan yang merenggut nyawa RI, bocah SD berusia 11 tahun.

Oleh sebab itu, Wulan menuntut Daming untuk meminta maaf kepada publik, terutama para keluarga dan korban perkosaan secara terbuka karena perkosaan bukanlah sebuah candaan, melainkan sebuah kekerasan. "Saya akan menuntut Daming meminta maaf publik secara terbuka," tandasnya.

Pernyataan Daming terlontar saat anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Azhar, bertanya soal kepantasan hukuman mati untuk seorang pemerkosa. 

Daming justru menjawab dengan santai. "Yang diperkosa dan yang memperkosa sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," tambahnya.

Setelah menjalani fit and proper test, Daming ditanyai oleh wartawan tentang pernyataan itu. Daming berkilah itu untuk mencairkan suasana.

 "Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawabnya. (K-5/el)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 15 Januari 2013 - 09:41:55 WIB
Jadikan Rumah Tempat PSK, Agustila Dibekuk Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) -  Sewakan rumah sebagai tempat PSK, Agustila (55), warga Jl. Rengas Kelurahan 20 Ilir D1 IT I Palembang, terpaksa harus ditangkap Tim Reskrim Polsekta Ilir Timur I Palembang.

Agustila merupakan bapak dari 12 anak ini terpaksa ditangkap karena dengan sengaja  menjadikan rumahnya sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK), tidak hanya itu rumahnya juga dijadikan sebagai tempat melayani  "main" dengan pelanggannya.

Kepada petugas Agustila mengatakan, bisnis PSK tersebut ia lakukan di rumah yang juga ia tempati sejak empat tahun terakhir.

"Ini saya lakukan sejak empat tahun silam. Saya pasang tarif Rp. 20 ribu setiap "main"," kata Agustila.

Kapolsekta Ilir Timur I Palembang Kompol Dedi Adrianto, Selasa (15/01) pagi, membenarkan telah menangkap Agustila yang telah melakukan bisnis meresahkan masyarakat itu.

Ditegaskan Dedi, sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu telah dilakukan teguran terhadap pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan teguran tersebut dan masih melakukan bisnis itu.

"Dia sudah sering kami tegur untuk tidak melakukan bisnis ini. Pelaku sendiri dikenakan pasal 296," tegas Dedi.  (K-5/Adi)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 15 Januari 2013 - 08:27:50 WIB
Polisi Bekuk 4 Pemuda Pemerkosa ABG
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Bekasi) - Polisi dari Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap empat dari enam pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun, di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Agustus 2012 lalu.

"Keenam pemuda tersebut berinisial, IN (21), RS (24), SH (17), JK (17), HM (16) dan IR (16). Mereka ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Humas Polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi, dalam jumpa pers di Cikarang, Senin (14/1).

Menurut dia, empat dari enam pelaku pemerkosaan masih berusia di bawah umur. Yaitu dua orang berusia 16 tahun, dan dua orang lainnya berusia 16 tahun. Pemerkosaan terhadap GN (15) terjadi sekitar Agustus 2012. Namun, kasusnya baru dilaporkan ke Polsek Babelan pada 25 Desember 2012. "Setelah keluarga korban melihat perubahan tidak wajar pada tubuh korban baru mereka lapor polisi," katanya.

Menurut Wahyudi, kejadian itu berawal saat salah satu pelaku yang baru sehari kenal dengan korban mengajak ketemu, dengan alasan mau membelikan baju baru untuk lebaran. Korban yang tidak tahu niat buruk pelaku kemudian menuruti untuk bertemu di Lapangan Kelurahan Bahagia.

"Sesampainya di lapangan, lima orang teman korban sudah menunggu. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan dibawa ke bangunan kosong eks Puskesmas Kelurahan Bahagia," katanya.

Ditempat inilah, keenam pelaku melakukan aksinya secara bergantian. "Saat ini korban dalam kondisi hamil 4 bulan dan mengalami trauma," kata Wahyudi. Menurut dia, keenam pelaku saat ini ditahan di Polresta Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Pelaku kita ancam dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman humkuman 12 tahun penjara," jelasnya. (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 15 Januari 2013 - 08:26:08 WIB
Dua Wanita Penggadai Emas Palsu Ditangkap
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Magelang) - Jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota menahan dua wanita penggadai emas palsu yang melancarkan aksi di toko emas Mustika Gold Kota Magelang.

Kepala Subbag Hubungan Masyarakat Polres Magelang Kota AKP Murjito di Magelang, Senin (14/1) menyebutkan dua pelaku tersebut adalah Dian Hadiyati (33), warga Bendungan, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Depok, Jawa Barat, dan Felisa Yulianti Agustin (20), warga Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan dua wanita tersebut menjalankan aksi dengan cara menggadaikan perhiasan emas, berupa gelang emas seberat 34 gram dan 19 gram. "Saat selesai transaksi, karyawan toko emas langsung mencoba mengetes emas itu dengan cara melebur, namun ternyata diketahui barang itu palsu, karena hanya luarnya saja yang dilapisi emas," katanya.

Setelah mengetahui gelang tersebut bukan emas murni, katanya, para karyawan toko emas langsung mengejar dua pelaku yang baru saja keluar toko dan akan masuk ke mobil. Mereka berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Mapolres. "Keenam rekannya yang berada di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari toko, langsung melarikan diri," katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, katanya, sebelumnya mereka telah melancarkan aksi serupa di tempat yang sama pada pertengahan Desember 2012 dan berhasil lolos. "Mereka didrop barang dari seseorang bernama Sumiati (45), warga Jawa Barat. Sumiati juga bertindak sebagai penyuruh, dia mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari hasil kejahatan ini," katanya.

Polres Magelang Kota saat ini masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Depok, Jawa Barat untuk memburu enam pelaku lainnya dan memburu Sumiati. Kejahatan transaksi emas palsu itu diduga terorganisasi. Polisi menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 34 gram dan 19 gram serta uang hasil transaksi sebanyak Rp. 13 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. Pemilik toko emas Mustika Gold Slamet Santosa mengatakan pihaknya sering mendapati tindakan kriminal dengan modus barang emas palsu sebagai agunan, namun kali ini adalah yang pertama pelakunya tertangkap. "Sering kami temukan adanya emas palsu sebagai agunan. Namun yang berhasil ditangkap baru kali ini," ungkapnya. (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 15 Januari 2013 - 08:24:58 WIB
Kasus Pencurian di Museum Widayat Diidentifikasi Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Magelang) - Kepolisian Resor Magelang melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian di Museum Haji Widayat di Jalan Letnan Tukiyat, Kota Mungkid, Magelang, Senin (14/1).

Hasil identifikasi tersebut, diketahui bahwa lukisan yang hilang bertambah, dari sebelumnya 140 menjadi 141 lukisan. Polisi memasang garis polisi di sepanjang halaman gedung museum, termasuk di pintu masuk museum.

"Kasus ini masih terus kami pelajari. Kami sudah mengetahui pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin di Magelang. Identifikasi dan olah TKP sudah dua kali dilakukan di museum H Widayat. Identifikasi pertama dilakukan usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, Jumat (11/1) malam.

Ia mengaku sudah mengetahui indikasi di mana lukisan tersebut. Namun, dia menyebut penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukannya harus selektif. "Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini pencurian atau perampokan. Harus kami telusuri," jelas Saprodin.

Menurut dia, hal yang sangat khusus dan membedakan kasus ini dengan pencurian yang lain lantaran adanya beberapa masalah perdata yang dihadapi oleh pihak keluarga sebagai pengelola museum.

Dari keterangan yang dihimpunnya, masih ada sidang perdata di Pengadilan Agama (PA) Mungkid terkait persoalan ahli waris antara trah Haji Widayat. "Haji Widayat itu kan, punya dua istri dan sebelas anak. Nantinya, akan kami adakan pemeriksaan kepada semua anaknya," jelasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan kepada sebelas anak Haji Widayat untuk menelusuri semua barang yang ada di museum tersebut milik siapa. "Hal ini yang kami butuh waktu untuk menelusuri dan mempelajari," katanya.

Sejauh ini, beberapa lukisan tersebut masih menjadi milik yayasan dan ada perseroan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh enam orang putra Haji Widayat. (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 15 Januari 2013 - 07:47:26 WIB
Bandar Togel Beromzet Puluhan Juta Digulung Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Bandarlampung) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar judi toto gelap (togel) antardaerah di Indonesia.

"Bandar togel antardaerah ini beroperasi di Lampung mencakup wilayah di Bandarlampung, Pringsewu, dan Pesawaran," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol M Nurochman, di Bandarlampung, Selasa (15/01).

Kedua tersangka merupakan ibu dan anak, yaitu HH alias Ayuk (52), dan anaknya DH alias Evi (25), diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Diponegoro nomor 86 Kelurahan Gulak Galik Telukbetung Utara, BandarLampung.

Penangkapan ini berhasil dilakukan dari sejumlah pengembangan kasus sebelumnya, ditambah dengan informasi warga yang menyebutkan bahwa di ruma toko (ruko) yang biasa menjual kaset games play station itu sering dijadikan tempat transaksi togel.

"Dari informasi tersebut, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengintaian, dan beberapa hari kemudian langsung dilakukan penggeledahan di ruko tersebut," kata Nurochman.

Pada saat polisi ingin melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga terutama anak-anak tersangka dengan cara menutup dan mengunci pintu besi ruko itu.

"Petugas memanjat tembok pada ruko di sebelahnya untuk masuk ke lantai atas rumah tersangka," katanya.

Setelah berhasil masuk, petugas menemukan ruang rahasia tempat praktek perjudian itu, dan ditemukan barang bukti berupa mesin faksimili, mesin penghitung, beberapa lembar hasil faksimili berisi angka pemasangan togel dari pemasang, enam unit telepon genggam, 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai jenis bank, sejumlah buku tabungan serta uang tunai senilai Rp. 12,9 juta.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pelaku ini sudah dua tahun menekuni bisnis togel dan per harinya bisa meriah omzet Rp. 50 juta," kata Kapolresta lagi.

Dalam prakteknya, tersangka menerima nomor togel dari bandar kecil di daerah Pringsewu dan Bandarlampung, kemudian langsung disetorkan ke bandar besarnya berinisial J alias MF di Jakarta melalui faksimili dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara Namun, berdasarkan pengakuan tersangka HH, dalam sehari omzetnya tidak mencapai Rp. 50 juta.

"Memang benar saya sudah dua tahun menjalani bisnis ini, namun omzetnya tidak terlalu tinggi kisaran puluhan juta rupiah saja," kata dia. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar