About

Information

Rabu, 30 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Rabu 30 Januari 2013

Rabu, 30 Januari 2013 - 10:32:05 WIB
KPK Berkepentingan Periksa Priyo Untuk Memperjelas Kasus Al Quran
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, pemanggilan Priyo Budi Santoso untuk memperjelas kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah tsanawiyah merupakan kewenangan KPK.

”Tentunya, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada. Biar diuji hal tersebut (rencana penerimaan fee oleh Priyo) dalam proses hukum di KPK,” kata Didi kepada Komhukum.com di Jakarta,Rabu (30/01).

Menurut Didi, dugaan ada keterlibatan Priyo dalam kasus pengurusan anggaran tersebut memang harus diverifikasi ulang. KPK harus sesegera mungkin menyelidiki semua pihak yang disebut-sebut terkait dengan kasus itu.

”Harus diselidiki keterkaitan pihak-pihak yang diduga itu, apakah benar telah terjadi malapraktek jabatan/abuse of power atau bagaimana? Tentu harus diselidiki dan diuji.Kemudian harus dilihat apakah sudah memenuhi unsur korupsi atau tidak?,” paparnya.

Bahkan Kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy, Erman Umar, membenarkan bahwa Dendy pernah membahas rencana pembagian imbalan untuk Priyo Budi Santoso. Namun, rencana pembagian jatah yang dibahas bersama Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz tersebut tanpa diketahui Zulkarnaen Djabar yang juga ayah kandung Dendy.

Menurut dia, Dendy pernah menyampaikan penyesalan terkait rencana itu.”Dendy mengakui memang dia dan Fahd pernah membahas jatah dari proyek itu. Tapi, kata Dendy, itu tanpa sepengetahuan ayahnya. Karena itu, Dendy juga pernah menangis minta maaf ke ayahnya. Dia mengaku salah dan mau bertanggung jawab,” ungkap Erman.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Zulkarnaen dan Dendy, JPU menyebutkan bahwa politikus Partai Golkar berinisial PBS masuk dalam rencana pemberian fee proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTS Kemenag. JPU menyatakan bahwa PBS yang diduga adalah Priyo Budi Santoso itu direncanakan menerima 1% fee dari nilai total Rp. 31,2 miliar untuk proyek laboratorium madrasah tsanawiyah. Sedangkan dari proyek Alquran, Priyo bakal terima 3,5% feedari nilai total Rp. 22 miliar.

Dari dua proyek itu,jatah yang akan diberikan untuk Priyo mencapai Rp. 2,394 miliar (4,5%). Sedangkan kuasa hukum Fahd El Fouz, Rudi Alfonso, membenarkan bahwa pemunculan nama Priyo Budi Santoso dalam dakwaan Zulkarnaen- Dendy bersumber dari tulisan Fahd yang dijadikan alat bukti. Menurut dia, semua itu memang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya saat masih diperiksa dalam kasus DPID.

”Dia (Fahd) mengakui salahnya. Itu tulisan tangan dia dan itu tidak benar. Itu (nama Priyo) hanya untuk menakut-nakuti ‘anak-anak nakal itu’. Maksudnya adalah Vasco Rusemy dan Syamsurachman. Itulah orang-orang bawahannya Fahd,” ungkap Rudi.

Saat ditanyakan, apa maksud Fahd menakut-nakuti bawahannya itu, Rudi mengatakan bahwa kliennya maunya mendapat jatah besar dengan cara menipu dan mencatut nama Priyo.

”Dia (Fahd) sudah datang empat kali meminta maaf ke Priyo. Saya heran, kenapa data itu bisa jadi dasar dakwaan? Ngacau betul itu. Jelas-jelas Fahd itu sudah empat kali datang ke Priyo. Saat itu Pak Priyo marah besar, cuma karena beliau ketum ormas, jadi selalu bijak,” paparnya. (K-5/Roy)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar