About

Information

Jumat, 25 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 25 Januari 2013

Jumat, 25 Januari 2013 - 10:55:31 WIB
Rusli Zainal Diperiksa KPK Untuk Tujuh Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tujuh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

"Insya-Allah nanti saya sampaikan yang sebenanrnya," ucap Rusli saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/01).

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau itu tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Rusli datang ditemani seorang ajudannya dan tidak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.

"Hari ini sebagai saksi. Nanti ya..nanti," kata Rusli yang mengenakan batik warna kuning ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Rusli Zainal diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, KPK akan periksa Gubernur Riau, kapasitas sebagai saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD Prov Riau," tutur Johan.

KPK menilai kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti pada penetapan ke tujuh tersangka dari anggota DPRD Provinsi Riau itu. Proses penyidikan menurut Johan tidak mengarahkan kepada siapapun tergantung temuan penyidik KPK.

KPK resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau terkait dugaan kasus korupsi PON XVIII di Riau pada hari Selasa (15/01).

Ketujuh anggota DPRD Riau tersebut yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Menurut Johan, satu tersangka akan ditahan di rutan Guntur yakni Turoechan Asyari, dan Empat tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang yaitu Andrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, serta Zulfan Heri. Sedangkan dua tersangka yang ditahan di rutan KPK yakni, Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen. (K-2/yan) 


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 25 Januari 2013 - 07:33:53 WIB
Kejati Periksa Saksi Korupsi DAK Pendidikan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Bandarlampung) - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Lampung Tengah bernilai Rp. 61 miliar.

"Sembilan orang telah diperiksa terkait dugaan korupsi DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Jumat (25/01).

Dia merincikan sembilan orang saksi itu adalah Kohar Ayub sebagai komite pengguna anggaran, Rubenta Tarigan pengguna anggaran, Sarjito sebagai PPTK atau panitia pengadaan, Najiullah Syarif sebagai wakil ketua panitia, Hendra Suryono sebagai kepala pemeriksa barang, Margono wakil ketua pemeriksa barang, dan anggotanya Sakijan, Fitria, serta Yogi Canceria.

Mereka diperiksa secara intensif selama tujuh jam sekira dari pukul 10.00 WIB, dan sejauh ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dan sudah turun lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

"Untuk penetapan tersangka belum ada, hingga saat ini masih seputaran pengumpulan alat bukti," kata Heru.

Pemeriksaan ini, menurut dia, terkait dengan tata kelola DAK bukan berdasarkan kegiatannya, sehingga bukan jabatan struktural yang disebutkan melainkan berdasarkan jabatan dalam pengelolaan DAK.

Berkaitan dengan nilai kerugian negara, Kejati Lampung baru berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk melakukan audit secara resmi, sehingga belum bisa dipastikan berapa kerugiannya, mengingat yang berhak mengumumkannya adalah BPKP.

DAK bidang pendidikan di Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dilaksanakan dalam bentuk pembangunan gedung perpustakaan untuk 121 sekolah, pengadaan alat peraga untuk 121 sekolah, dan pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 121 sekolah.

Dana itu juga digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) pada 10 sekolah, rehabilitasi berat delapan sekolah, rehabilitasi sedang 14 sekolah, dan pengadaan perabotan perpustakaan dua sekolah.

Nilai anggaran yang digunakan mencapai Rp. 61 miliar, dan setelah dilakukan investigasi oleh BPKP Perwakilan Lampung diindakasikan terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 10 miliar. (K-2/yan)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 25 Januari 2013 - 05:21:00 WIB
Buronan Korupsi Jambi Ditangkap di Cirebon
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jambi) - Dewi Andalinda, tersangka korupsi yang lama menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya tertangkap di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/1) siang sekitar pukul 13.40 WIB.

Dewi yang ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung di Jalan Raya Klayan, Gang Ki Durmin RT01/03, Cirebon, selanjutnya diterbangkan ke Jambi melalui Jakarta, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Andi Azhari, di Jambi.

"Tersangka setibanya di Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jakarta, langsung kita tahan di Lapas Jambi," kata Andi Azhari. Dewi Andalinda ditetapkan sebagai buronan kejaksaan beberapa tahun lalu setelah sempat melarikan diri ke Padang sebelum ke Cirebon.

Tersangka Dewi merupakan buronan korupsi pemberian kredit Bank Tanggo Rajo, milik Pemkab Tanjung Jabung Barat, Jambi, tahun 2006/2007 yang merugikan keuangan negara Rp. 800 juta.

Sebelumnya, suami Dewi, Isman Ismail, lebih dulu ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, pada akhir 2012. Pasangan suami istri tersebut meminjam uang sebesar Rp. 800 juta kepada Bank Tanggo Rajo tanpa agunan, dan meski pembayaran belum selesai, keduanya meminjam kembali uang dari bank tersebut.

Tiga pejabat Bank Tanggo Rajo, Justus Pasaribu, Heru Rinaldi, dan Rahmidawati, akhirnya menjadi tersangka dan ditahan. Justus Pasaribu menjabat sebagai direktur utama di bank itu. Heru, menjabat kabag kredit, dan Rahmidawati menjabat sebagai "accounting officer". (K-4/EIO)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 25 Januari 2013 - 05:15:57 WIB
"Jumat Kramat", KPK Periksa Gubernur Riau
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau HM. Rusli Zainal pada Jumat (25/1), sebagai saksi untuk tujuh anggota DPRD Riau, tersangka suap PON XVIII 2012.

"Jadwal pemeriksaan untuk Gubernur Riau dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi di Pekanbaru per telepon, Kamis (24/1).

Rusli Zainal menurut Johan diperiksa sebagai Ketua Umum Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB-PON) XVIII 2012. Ditanya mengenai "Jumat kramat", Johan mengaku segala sesuatunya bisa terjadi kapan saja, termasuk pada Jumat 25 Januari.

Kemungkinan juga, kata dia, Rusli bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau, menyangkut dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5 2008 tentang Stadion Utama PON. "Tidak tahu apakah besok itu penyidik menahan Rusli, karena statusnya juga masih sebagai saksi," katanya.

Kasus suap PON XVIII awalnya terbongkar saat KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau dengan barang bukti uang tunai senilai Rp. 900 juta pada 3 April 2012. Kemudian dua di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga setempat, Eka Darma Putra, dan Manajer Pemasaran PT. Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, ikut tertangkap dan dijadikan tersangka.

Kemudian menyusul Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta delapan anggota DPRD Riau, yaitu Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asyari.

Terkait dengan peran Rusli, sejumlah saksi maupun petunjuk menguatkan keterlibatan politisi Partai Golkar itu. Semisal saat dipersidangan, Lukman Abbas yang mengaku diperintah gubernur untuk memberi uang lelah kepada anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan anggaran tambahan PON. Gubernur juga diduga menerima uang senilai Rp. 500 juta dari rekanan proyek. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar