About

Information

Sabtu, 30 Maret 2013

Anggota TNI Pelaku Penyerangan Mapolres Segera Disidang

Sabtu, 30 Maret 2013 - 13:03:56 WIB
Anggota TNI Pelaku Penyerangan Mapolres Segera Disidang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) - Kasus penyerangan yang disertai pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Kamis, 7 Maret lalu akan segera memasuki masa persidangan perdana di pengadilan militer.

Sejumlah anggota TNI yang menjadi tersangka atas penyerangan Mapolres OKU beberapa waktu lalu, pada awal bulan April minggu pertama mendatang akan memulai untuk menjalani masa persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji, Sabtu (30/03) mengatakan, sebanyak 20 anggota TNI berpangkat Perwira, Bintara dan Tamtama yang disinyalir terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres OKU lalu akan segera menjalani sidang.

Ia mengatakan, saat ini berkas yang diperlukan sudah dikirim ke pengadilan dan paling tidak di minggu pertama atau kedua pada bulan April sidang akan digelar.

“Saat ini berkas sudah dikirim ke pengadilan. Paling tidak di minggu pertama atau kedua bulan April mendatang sidang sudah digelar,” ungkap Jauhari.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan sejauh ini sebanyak 55 anggotanya telah menjalani hukuman disiplin akibat pelanggaran yang dilakukan.

Seperti diketahui akibat penyerangan tersebut, gedung Mapolres OKU dan kendaraan dinas ikut terbakar dan beberapa anggota polisi terpaksa dirawat karena mengalami luka akibat di keroyok sejumlah oknum TNI dari Yon Armed.(K-2/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar