About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

Rusli Zainal Akan Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 28 Maret 2013 - 11:07:52 WIB
Rusli Zainal Akan Kembali Diperiksa KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka baru kemudian bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang jelas sampai sekarang KPK masih mengenakan tersangka RZ (Rusli Zainal) dengan pasa-pasal terkait tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi, Kamis (28/03).

Dia menjelaskan, penyidik masih akan mendalami kasus dugaan suap pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan korupsi kehutanan Riau.

"Mengenai segala kemungkinan tentu ada, tapi sejauh ini penyidik pun belum memeriksa RZ sebagai tersangka. Mengenai penerapan TPPU bisanya dilakukan setelah itu," katanya.

Namun sejauh ini, demikian Johan, penyidik belum menemukan adanya tindakan melawan hukum mengarah pada pencucian uang dan itu masih dalam penelusuran.

KPK sebelumnya juga telah mendatangi dan menggeledah rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Secara bersamaan, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Rusli terkait kasus korupsi kehutanan Pelalawan, Riau.

Pada kasus ini, gubernur dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus kehutanan di Riau berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST telah mengakibat kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Pada satu tersangka saja, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi kehutanan yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafaar, kerugian negara yang ditimbulkan bahkan mencapai lebih Rp. 1,2 triliun.

Alirannya terbagi menjadi dua bagian, baik perorangan maupun berpentuk perusahaan kehutanan yang ada di Riau.

Seperti Tengku Azmun Jaafar dinyatakan telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 19,83 miliar. Bersamanya juga ada Tengku Lukman Jaafar sebesar Rp. 8,25 miliar, Asral Rahman Rp. 600 juta, Fredrik Suli Rp190 juta dan Sudirno merugikan negara sebesar Rp. 50 juta.

Sementara untuk perusahaan, dicatat ada sebanyak 17 perusahaan dengan kerugian bervariasi miliaran rupiah hingga ratusan miliar rupiah. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar