About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

Tersangka Money Laundry Narkoba Miliki Aset di Malaysia

Kamis, 28 Maret 2013 - 13:17:17 WIB
Tersangka Money Laundry Narkoba Miliki Aset di Malaysia
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Berdasarkan penyelidikan pihak BNN, tersangka F (35) merupakan bandar narkoba yang melakukan bisnis peredaran gelap narkoba sejak tahun 2004 dan meng-cover usahanya tersebut sebagai pedagang biasa.

"Berdasarkan penyelidikan tersangka merupakan bandar narkoba dari hasil bisnisnya F memiliki beberapa aset," ujar Irjen Pol Benny Joshua Mamoto di halaman depan  gedung BNN, Jl. MT. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/03).

Benny melanjutkan terkait aset-aset yang berhasil disita oleh BNN Dari kediaman tersangka di Raffles Hills Blok C6 No. 22, Cibubur.

"Kita sita satu unit mobil Porche Panamera 3.6L AT, tahun 2012 warna hitam, satu unit mobil BMW 640I warna putih, satu unit mobil Honda City warna metalik uang tunai senilai Rp. 35,027.000 uang ringgit senilai 156 RM, beberapa HP, beberapa ATM dan buku rekening," lanjut Benny.

Benny melanjutkan selain aset yang berhasil disita BNN di kediamannya, berdasarkan keterangan tersangka juga memiliki aset di Malaysia berupa 3 unit toko grosir klontong dan beberapa lainya di Aceh.

"Tersangka mengaku punya aset lain di Malaysia, Aceh dan rencananya akan di Jakarta yaitu satu unit SPBU di Bireuen, empat unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, satu unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama F dan uang di beberapa bank dengan nilai total Rp. 10 miliar," kata Benny.

Dari seluruh aset yang berhasil disita oleh BNN dari tersangka F senilai ± 38.240.000.000. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar