About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

Terkait DPID, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK

Kamis, 28 Maret 2013 - 13:57:17 WIB
Terkait DPID, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus korupsi alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

"Irgan Chairul Mahfiz dan Hendra S. Singkarru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS dalam kasus DPID," kata Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/03).

Irgan adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP sedangkan Hendra adalah anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PAN. Hingga saat ini baru Irgan yang memenuhi panggilan KPK tersebut.

Tersangka Haris adalah Wakil Sekjen Bidang Organisasi Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan menjadi perantara pemberi uang kepada mantan anggota banggar Wa Ode Nurhayati dari pengusaha sekaligus Ketua Umum MKGR Fadh el Fouz.

Sebelumnya KPK sudah memanggil pimpinan dan mantan pimpinan badan anggaran DPR terkait kasus tersebut yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Dalam persidangan mantan anggota banggar asal fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, Mirwan disebut oleh Fadh el Fouz sebagai orang yang mengatur alokasi DPID untuk dua kabupaten di Aceh yaitu Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan kabupaten Pidie Jaya diurus pimpinan banggar dari fraksi PKS Tamsil Linrung.

Haris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2012 dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.

Dalam perkara DPID, Wa Ode telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dalam pengalokasian DPID dengan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp. 500 juta karena menerima hadiah uang Rp. 6,25 dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz sebagai 'fee' untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Hakim juga telah memutuskan mantan ketua MKGR Fadh El Fouz divonis bersalah karena memberikan uang kepada Wa Ode, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp. 50 juta. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar