About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

BBN Sita Rp. 38 Miliar Hasil Money Laundry Narkotika

Kamis, 28 Maret 2013 - 12:12:59 WIB
BBN Sita Rp. 38 Miliar Hasil Money Laundry Narkotika
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap kasus money laundry narkotika dan menangkap seorang tersangka berinisial F (37) yang diduga merupakan sebagai gembong jaringan sindikat narkoba.

Tersangka F berhasil ditangkap pada tanggal 13 Maret 2013 lalu di loby barat plaza Indonesia selain itu BNN juga menyita aset yang dimilikinya sebanyak Rp. 38 miliar.

Irjen Pol Benny Joshua Mamoto, Deputi Tindak Kejar BNN mengatakan bahwa tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap dari hasil pengembangan beberapa kasus yang telah diungkap oleh BNN.

"Kami berhasil menangkap F dari pengembangan sekian kasus yang telah diungkap BNN", ujar Benny di halaman depan  gedung BNN, Jl. MT. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/03).

Benny melanjutkan selain menangkap F pihaknya juga menyita seluruh aset yang dimilikinya yang merupakan hasil dari pencucian uang yang digunakan untuk bisnis menjual narkoba.

"Total seluruh aset yang berhasil kami sita senilai kurang lebih Rp. 38.240.000.000," lanjut Benny.

Sesuai dengan Undang-undang atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a, dan b UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar dan pasal 3, 4, dan pasal 5 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliiar. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar