About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

KPU Dilarang Tafsirkan Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2013 - 10:10:30 WIB
KPU Dilarang Tafsirkan Undang-Undang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama sekali tidak terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atau Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu).

Menurut Refly, langkahnya ini semata-mata sebagai masyarakat pemilih yang menginginkan pentingnya penyelenggara Pemilu menjalankan aturan dengan baik. Bahkan Refly membantah pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati yang menyatakan dirinya tidak memiliki legal standing karena dinilai dekat dengan Bawaslu.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Correct ini juga menilai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU seharusnya melaksanakan keputusan Bawaslu, yang dalam sidang ajudikasi medio Februari lalu menyatakan PKPI memenuhi syarat  menjadi peserta Pemilu 2014.

Menurutnya, KPU harus melaksanakan putusan tersebut karena dalam undang-undang jelas diatur Bawaslu memiliki kewenangan atas hal tersebut. Karenanya ketika KPU tidak juga mengindahkannya, tidak heran lembaga di bawah kepemimpin Muhammad tersebut meminta Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Atas fatwa MA ini, KPU menilai keputusan Bawaslu bisa menjadi objek sengketa. Tapi kenapa KPU tidak ke PTTUN?," ujar Refly dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Refly juga menyoroti pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati, yang menyatakan telah terjadi multitafsir dalam memandang Undang-Undang Pemilu, terkait batas kewenangan Bawaslu.

"Kalau demikian, lalu kenapa nggak ajukan ke MA? Demikian juga kalau dikatakan beda tafsir, harus ada lembaga lain untuk menafsirkannya. Bukan justru KPU menafsirkannya sendiri," ujar Refly.

Selain itu, mantan wartawan ini juga melihat ada yang janggal dengan pernyataan KPU di hadapan sidang etik yang dipimpin Jimly Asshidiqie kali ini. Disebutkan bahwa sebelum memutuskan menolak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu, KPU terlebih dahulu mendiskusikannya.

"Kewajiban lembaga KPU itu melaksanakan putusan. Bukan melakukan kajian, apalagi putusan yang diambil akhirnya melanggar hukum. Jadi kenapa nggak dilakukan saja?  (Keputusan Bawaslu,red). Atau ajukan ke PTTUN atau sengketa MK dan judial review," tanyanya.

Sidang etik dengan teradu 7 komisioner KPU kali ini, merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar di tempat yang sama, Jumat (22/03) pekan. Sidang digelar untuk mendengar jawaban dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan para pengadu terhadap teradu.

Pengaduan dilayangkan  Ketua dan anggota Bawaslu, sejumlah partai yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014, serta anggota masyarakat Refly Harun dari LSM Corrrect. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar