About

Information

Kamis, 28 Maret 2013

Susno Masuk PBB, Proses Hukum Jalan Terus

Kamis, 28 Maret 2013 - 09:58:52 WIB
Susno Masuk PBB, Proses Hukum Jalan Terus
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 



Komhukum (Jakarta) - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji masuk Partai Bulan Bintang (PBB), Rabu, 27 Maret 2013 kemarin. Susno Duadji disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang telah lama ditunggu partai tersebut.

Ketua PBB MS Kaban usai melantik Susno di Markasnya Jalan Raya Pasar Minggu no 18 mengatakan, kehadiran susno sebenarnya sudah lama ditunggu dan kini Susno secara resmi telah menjadi anggota PBB dengan ditandai pemberian kartu anggota anggota parpol.

Kaban mengungkapkan, pelantikan Susno ini menjadi hari yang telah lama dinantikan PBB. Kaban berjanji akan memberikan posisi yang terbaik dengan penyesuaian struktur organisasi yang ada di PBB. "Kita lihat nanti saja, biarkan pak Susno menyesuaikan diri dulu. Yang jelas dia berhak menjadi tokoh partai," ujarnya.

Menurut Kaban, Susno bisa menjadi tokoh partai karena sudah tidak aktif lagi di kepolisian. Karena secara administrasi dan syarat lainnya sudah dipenuhi. Salah satunya sekarang ini dia sudah purnawirawan bukan anggota aktif.

Kaban juga berharap, Susno dapat memberi semangat baru di PBB dalam menghadapi Pemilu 2014.
Karena PBB melihat Susno sebagai orang teraniaya dituduh terlibat kasus korupsi. "Pak Susno orang yang terzalimi, orang yang teraniaya. Beliau bukan orang terpidana, tapi teraniaya," tegasnya.

Susno pun menyampaikan kegembiraannya dapat diterima di PBB. Menurut Susno beberapa waktu lalu, PBB adalah salah satu partai yang bersih. Dia mengaku siap mendukung partai yang mendapat nomor urut 14 pada Pemilu 2014 itu. "Saya bergembira, bersinar-sinar karena saya diterima di partai ini," kata Susno.

Sebelumnya, Susno juga pernah menjelaskan tidak akan menjadi calon legislatif di PBB. Susno menyadari kasus hukumnya saat ini masih dalam perdebatan. Bergabung ke PBB, Susno membantah jika dinilai ingin berlindung dari kasus hukumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan eksekusi untuk terdakwa kasus korupsi penanganan perkara PT. Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu. Namun, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, menganggap surat pemanggilan tidak sah.

Menurut Fredrich, surat itu seharusnya ditandatangani Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani. Pada surat pemanggilan eksekusi ketiga, Susno kembali tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, Fredrich.

Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya, tidak tertulis perintah penahanan.

Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.

Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Susno hanya dilantik sebagai anggota, bukan pengurus. Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, Susno menjadi anggota PBB bukan dengan motif politik apapun. "Beliau tidak berkeinginan apa-apa termasuk jadi caleg,"ujarnya

Menurutnya, Susno hanya berniat membantu membesarkan partai berlambang bulan bintang tersebut. Pengurus PBB pun menerima niat Susno dengan tangan terbuka. "Kami menerima siapa saja yang mau bergabung ke PBB dengan niat tulus untuk berjuang di partai ini," jelasnya.

Meski menjadi anggota partai politik, Susno Duadji harus tetap menjalani proses hukum. Akan tetapi, mantan Kapolda Jawa Barat ini sudah tiga kali mangkir menghadiri ekseksi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menjadi terpidana atas perkara korupsi, salah satunya adalah soal perkara PT Salwah Arowana Lestari. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar