About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

BPN Selesaikan 60% Kasus Pertanahan Tahun 2012

Rabu, 20 Maret 2013 - 08:11:53 WIB
BPN Selesaikan 60% Kasus Pertanahan Tahun 2012
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan pada tahun 2012 BPN telah menyelesaikan kasus pertanahan sebanyak 4.291 kasus (60 persen) dari total 7.196 kasus.

"Selain itu, BPN juga membentuk tim 11 yang bertugas menyelesaikan 38 kasus yang bersifat strategis dan sensitif di seluruh Indonesia," kata Hendarman Supandji saat membuka seminar "Tanah Untuk Kesejahteraan, Kemakmuran Rakyat, dan Ketahanan Pangan" yang diselenggarakan LSM Pancanaka, di Jakarta, Selasa (19/03).

Program legalisasi aset yang merupakan salah satu program strategis BPN, selama tahun 2012, telah disertipikatkan sebanyak 45.234.490 bidang tanah (52,72 persen) dari 85.803.826 bidang tanah.

Pada Tahun 2012 ditargetkan sertipikasi tanah sebanyak 1.908.283 bidang tanah yang dibiayai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan bidang yang dibiayai rupiah murni. 

"Sedangkan untuk tahun 2013 BPN targetkan akan disertipikatkan sebanyak 1.930.965 bidang tanah yang dibiayai PNBP dan yang dibiayai oleh Pemerintah," kata Kepala BPN Hendarman.

Banyaknya kasus pertanahan akibat sengketa dan konflik berpotensi menimbulkan gejolak dan kerawanan sosial. Kasus pertanahan tidak dapat dipungkiri dapat menjadi penghambat dalam program pembangunan secara umum, dan pemenuhan akses keadilan terhadap sumber ekonomi masyarakat secara khusus.

Penyelesaian kasus pertanahan yang dilakukan melalui jalur peradilan kadang kala belum sepenuhnya mampu memenuhi rasa keadilan rakyat karena bersifat menang dan kalah, serta lebih menitikberatkan pada bukti-bukti formal. Sedangkan dalam kasus pertanahan seringkali masyarakat yang berhak atas tanah tidak mempunyai bukti tertulis.

"BPN dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan telah menerapkan alternatif penyelesaian sengketa melalui metode mediasi atau win-win solution. Melalui metode 'win-win solution' dengan musyawarah untuk mufakat dicari solusi di mana semua pihak yang bersengketa menang dan merasa puas," ujar Hendarman.

Sementara itu, politisi PDIP dari Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko, mengatakan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan tanah yang mengakibatkan Indonesia terpaksa melakukan impor pangan yang pokok.

Mantan aktivis PRD (Partai Rakyat Demokratik) itu membeberkan impor pangan tahun 2012, beras 1,8 juta ton (senilai 945,6 juta dolar AS), jagung 1,7 juta ton ($501,9 juta), kedelai 1,9 juta ton (1,2 miliar dolar AS), gula 91,1 ribu ton ($62 juta), Singkong 13,3 ribu ton ($3,4 juta), dan kentang 54, 1 ribu ton ($36,4 juta).

"Ini menunjukan ada yang salah dalam pengelolaan lahan pertanahan sehingga kita harus impor pangan pokok yang sebenarnya bisa dilakukan produksi dan swasembada pangan tersebut," katanya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar