About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Choel Kembalikan Uang Pelicin Hambalang Ke KPK

Senin, 04 Maret 2013 - 14:43:18 WIB
Choel Kembalikan Uang Pelicin Hambalang Ke KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Usai diperiksa KPK Andi Zulkarnaen "Choel" Mallarangeng mengatakan terkait pengembalian uang yang ia terima dari mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Direktur PT. Global Daya Manunggal, Herman Prananto.

"Singkat saja ya hari ini cuma ada satu materi makanya waktunya sebentar cuma satu jam. Cuma membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan pada acara sebelumnya. Jadi cuma itu saja. Dibuatkan berita acaranya. Tanda terimanya dan Alhamdulillah sudah selesai," ujar Choel seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/03).

Kendati demikian, adik bungsu tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng ini enggan membeberkan jumlah uang yang telah dikembalikan kepada KPK.

"Itu hak penyidik. Karena itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak yang lain. Pasti nanti disampaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Choel telah dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sports center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia dicekal setelah Andi Alfian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Choel dikaitkan dalam proyek senilai Rp. 2,5 triliun, karena dia diduga telah menerima aliran dana dari tersangka mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan juga dari Direktur PT. Global Daya Manunggal, Herman Prananto yang bertindak sebagai perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang.

Dalam pertemuannya dengan Herman, Choel mengakui telah menerima uang Rp. 2 miliar pada tahun 2010 sebelum penunjukan perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang digelar. Kemudian Choel juga menerima uang dari Deddy, tetapi dirinya tak membeberkan berapa nilai uang yang diterimanya itu. Dia hanya mengatakan jika uang yang diterimanya itu berjumlah sangat besar.

Untuk kasus mega korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Operasional PT. Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar