About

Information

Jumat, 01 Maret 2013

Delapan Jam Sekda Riau Diperiksa KPK

Jumat, 01 Maret 2013 - 10:30:50 WIB
Delapan Jam Sekda Riau Diperiksa KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus diperikasa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru selama kurang lebih delapan jam terkait kasus korupsi PON ke XVIII 2012.

"Selama diperiksa saya ditanyai tentang Perda No.6 dan Perda No.5," kata Wan Syamsir usai diperiksa KPK pada ruang Catur Prasetya Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis (28/2) malam.

Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2012 yang dimaksud Sekda merupakan aturan tentang Pengikatan Tahun Jamak Biaya Pembangunan Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON). Sementara Perda No. 5 tahun 2008 merupakan aturan tentang Proyek Pembangunan Stadion Utama PON Riau.

"Semua pertanyaan yang diberikan KPK masih seputar tentang dua Perda tersebut. Beberapa pertanyaan ada juga tentang gubernur (Rusli Zainal)," katanya.

Mengenai berkas-berkas Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Riau yang sempat disita KPK sebelumnya dari ruang kerjanya, Wan Syamsir mengaku juga diminta untuk menjelaskannya.

"Ada beberapa dokumen atau arsip yang disita kemarin memang saya diminta untuk menjelaskannya," kata dia.

Pada siang hari di sela pemeriksaannya, Wan Syamsir juga sempat mengutus ajudannya untuk mengambil arsip yang kemudian diberikan ke penyisik KPK.

Ditanya terkait tentang arsip tersebut, Wan Syamsir mengakui itu hanya berkas untuk melengkapi pemeriksaan dirinya.

Sementara ditanya seberapa yakin dirinya tidak terlibat pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON Riau? Wan Syamsir mengaku pasrah dan menyerahkannya ke pihak penyidik KPK.

"Semuanya itu tergantung penyidik dan silahkan tanyakan ke pihak penyidik KPK. Bukan wewenang saya menjawab pertanyaan itu," katanya.

Di tempat terpisah, seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya mengatakan Was Syamsir Yus diperiksa dengan status sebagai saksi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Apakah ada kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka? Penyidik enggan menjawabnya dengan jelas. "Semuanya tergantung," kata penyidik.

Pada kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau, KPK telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Sepuluh di antaranya merupakan kalangan legislator Riau dan terakhir ditetapkan status tersangka untuk Rusli Zainal. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar