About

Information

Jumat, 01 Maret 2013

DPD Kurang Diberi Peran Rumuskan UU

Jumat, 01 Maret 2013 - 06:46:07 WIB
DPD Kurang Diberi Peran Rumuskan UU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Yogyakarta) - Dewan Perwakilan Daerah selama ini tidak diberi peran yang cukup signifikan dalam perumusan undang-undang, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim.

"Hal itu menyebabkan undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR RI tidak sesuai dengan aspirasi daerah, bahkan banyak UU yang kontradiktif antarmasing-masing UU," katanya pada Focus Group Discussion (FGD) RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di Yogyakarta, Kamis (28/02).

Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai bentuk penyempurnaan terhadap penggantian atas UU Nomor 27 Tahun 2009.

"UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mereduksi kewenangan legislasi DPD menjadi setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi, dan gabungan DPR. Untuk itu perlu dilakukan amendemen terhadap tersebut," katanya.

Anggota DPD asal Provinsi Papua, Paulus Sumino mengatakan, tujuan keberadaan DPD di legislatif bertujuan membawa aspirasi daerah menjadi kebijakan nasional. Kehadiran DPD juga diharapkan mampu mengawasi pemerintah agar tidak bertindak sentralistik.

"Namun demikian, dalam aturan peraturan perundang-undangan justru kewenangan DPD tidak mampu mengawasi dan terlibat langsung dalam pembahasan UU. Hasil pengawasan yang kami lakukan itu pun sering tidak ditindaklanjuti oleh DPR," katanya.

Menurut dia, banyak UU yang selama ini merupakan hasil kompromi politik dari para politikus partai politik. Kekuasaan besar yang dimiliki politikus dalam perumusan sebuah UU menjadikan ajang melakukan praktik korupsi. "Korupsi sistematik terjadi karena kekuasaan yang dipegang terlalu besar," katanya.

Ia mengatakan, selama ini DPD tidak pernah mendapatkan ruang untuk ikut dalam pembahasan secara aktif dengan DPR dan pemerintah dalam pembahasan UU. "Kondisi itu memunculkan pandangan bahwa konstruksi kelembagaan DPD saat ini subordinat sebagai `co-legislator` DPR," katanya, (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar