About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

DPRD: KPC Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai Sangatta

Selasa, 19 Maret 2013 - 00:19:30 WIB
DPRD: KPC Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai Sangatta
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Sangatta) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Kasmidi Bulang menegaskan, PT Kaltim Prima Coal (KPC) harus bertanggungjawab terhadap pencemaran dan kerusakan sungai akibat pembuangan limbah tambang batubara ke Sungai Sangatta.

Menurut Kasmidi Bulang (anggota DPRD dari Fraksi Golkar), jika memang ada bukti-bukti kesengajaan pihak PT KPC mencemari sungai dengan membuang limbah tambang, harus bertanggungjawab bila terjadi kerusakan sungai dan lingkungan.

"Sungai Sangatta merupakan sumber kebutuhan puluhan ribu manusia dan ribuan habitat di dalamnya, sehingga wajib untuk dijaga bukan dirusak. KPC juga wajib melakukannya," kata Kasmidi Bulang, di ruang kerjanya, Senin (18/03).

Kalau pembuangan limbah tambang ini terus-menerus dilakukan, maka dalam beberapa tahun mendatang, Sungai Sangatta akan dangkal dan mengalami penyempitan. Hal ini mengakibatkan terjadinya abrasi dan rusaknya lingkungan.

Menurut Kasmidi Bulang, yang juga Ketua Alumni Perhimpunan Tambang Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar Wilayah Kalimantan Timur ini, KPC sebagai perusahaan raksasa kelas dunia harus berkomitmen menjaga lingkungan termasuk sungai.

Selain meminta KPC memperhatikan kelestarian sungai dan lingkungan dengan tidak mencemari sungai, pihaknya juga meminta agar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur secara rutin melakukan pengawasan dan monitoring kondisi sungai, baik Sungai Sangatta, Bengalon ataupun sungai lain di Kutai Timur, yang terdapat kegiatan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

"DPRD juga akan mengusulkan kepada unsur pimpinan DPRD untuk menjadwalkan kunjungan resmi untuk melihat langsung kondisi sebenarnya seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Kasmidi Bulang.

Anggota DPRD Piter Palinggi juga mengatakan, KPC harus ikut bertanggung jawab terhadap aliran limbah tambang yang mengalir ke Sungai Sangatta dan yang mengalir ke pemukiman penduduk karena membahayakan masyarakat.

"Telah terjadi pendangkalan Sungai Sangatta akibat lumpur tambang, sehingga KPC wajib bertanggungjawab melakukan pengerukan sungai," kata Piter Palinggi.

Sebelumnya, Direktur Utama Perusda PDAM Kutai Timur, Aji Mirni Mawarni melalui Kepala Bidang Produksi Perusda PDAM Kutai Timur, Suparjan menerangkan, kuat dugaan Sungai Sangatta tercemar akibat buangan limbah bercampur lumpur dari tambang PT KPC.

Menurut Suparjan, salah satu penyebab keruhnya Sungai Sangatta karena adanya buangan limbah tambang yang berasal dari Sungai Bendili. "Maka dari itu kami bisa simpulkan kalau kekeruhan Sungai Sangatta berasal dari Sungai Bendili," katanya.

"Kami juga sudah memantau langsung ke lokasi pertemuan Sungai Bendili dengan Sungai Sangatta dengan mengambil contoh air di tiga titik berbeda, dan memang sangat terlihat perbedaannya, baik tingkat kekeruhan maupun mutu berbeda," katanya.

"Kami, Perusda PDAM sudah melakukan pengujian laboratorium di Samarinda dan hasilnya, tingkat kekeruhannya sangat tinggi, yakni di atas 200 NTU. Padahal idealnya air baku dengan standar kekeruhan di bawah 200 NTU masih bisa diolah," kata Suparjan, Senin.

Ia mengatakan, tingginya tingkat kekeruhan mengakibatkan beberapa PDAM dihentikan produksinya sebab jika dipaksakan biaya produksi sangat tinggi. "Dibutuhkan obat yang cukup banyak untuk menetralkannya sebelum diolah," katanya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar