About

Information

Rabu, 27 Maret 2013

Kapolri Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Rabu, 27 Maret 2013 - 04:51:41 WIB
Kapolri Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Padang) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan, Kapolri perlu membentuk tim pencari fakta terhadap kasus-kasus kekerasan polisi terhadap masyarakat di Sumatera Barat, setelah dimutasinya Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia melalui Siaran Persnya, Rabu (27/03) menjelaskan, terkait mutasi Kapolda Sumbar Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari kepada Brigjen Pol Nur Ali, LBH menilai masih ada persoalan yang harus diusut oleh Kapolri dengan membentuk tim pencari fakta terkait dugaan terlibat dalam melakukan beking terhadap illegal minning di Kabupaten Solok Selatan.

"Kita meminta Kapolri Timur Pradopo, untuk dapat membentuk tim pencari fakta dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sumbar terhadap pembekingan terhadap illegal minning di Kabupaten Solok Selatan, yang telah lebih dahulu disampikan Kaukus DPR dan DPD RI perwakilan Sumbar," kata Vino.

Dia menambahkan, selain itu, jika ditemukan kebenaran dari dugaan tersebut, Kapolri juga harus memproses yang bersangkutan secara hukum, terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, baik terhadap dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun tindak pidana korupsi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dalam siaran persnya, Nomor 11/S.Pers/LBH-PDG/III/2013, LBH Padang juga menjelaskan, masyarakat sipil sudah berkali-kali meneriakan kekecewaannya pada kinerja mantan Kapolda Sumbar Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari terutama terhadap banyaknya kasus-kasus kekerasan polisi terhadap masyarakat.

"Kasus kekerasan yang disorot tersebut mulai dari penyerangan oleh Polisi terhadap puluhan wanita di Maligi, Kabupaten Pasaman Barat, kasus penyiksaan dua tahanan anak yaitu Faisal Akbar dan Budri M. Zen di Mapolsek Sijunjung, Kasus Kematian Erik Alamsyah di Polsekta Bukittinggi, kasus kekerasan di Sitiung, Kabupaten Darmasraya, dan terakhir dugaan pembekingan terhadap illegal minning turut melengkapi cacatan hitam Kapolda Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari," jelasnya.

Vino menambahkan, dalam upaya menjaga independensi tersebut, LBH menilai Kapolri harus segera membentuk tim pencari fakta tersebut. "Atau jika perlu Kapolda Sumbar Brigjen Pol Nur Ali, pengganti kapolda lama, untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus tersebut," jelasnya.

Ia juga menambahkan, LBH Padang juga akan terus memantau langkah kapolri dan akan berkoordinasi dengan jaringan di berbagai wilayah di Indonesia untuk turut memantau keberlanjutan suara masyarakat Sumbar. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar