About

Information

Jumat, 01 Maret 2013

Kementan Batasi 7 Komoditas Hortikultura Impor

Jumat, 01 Maret 2013 - 05:27:36 WIB
Kementan Batasi 7 Komoditas Hortikultura Impor
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Jakarta) - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian membatasi hanya memberikan izin tujuh komoditas hortikultura, buah dan sayur impor masuk ke Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Haryono di Jakarta, Kamis (28/02) menyatakan tujuh komoditas tersebut yakni sayuran terdiri bawang bombay, bawang merah dan bawang putih, serta komoditas buah-buahan yakni jeruk siam, jeruk mandarin, lemon, grapefruit/pamelo, anggur, apel dan lengkeng.

"Izin ini diberikan berdasarkan pemasukan permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Segar untuk konsumsi periode Januari-Juni 2013," katanya. Menurut dia, di Indonesia ada sekitar 300 komoditas hortikultura namun hanya sekitar 90 sampai 92 komoditas yang diperdagangkan.

Dari jumlah itu, tambahnya, 20 komoditas yang diatur dalam Permentan nomor 60 Tahun 2012. Dari 20 komoditas tersebut ada tujuh komoditas hortikultura yang dibatasi jumlah kuota impornya masuk ke Indonesia sampai 30 Juni 2013.

Sebanyak 13 produk hortikultura lainnya dilarang masuk sementara yakni kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia. "Pengaturan impor itu dibolehkan untuk melindungi produk lokal. Negara lain juga menerapkannya," katanya.

Haryono menyatakan, untuk periode Januari-Juni 2013 jumlah perusahaan yang meminta permohonan rekomendasi produk hortikultura segar untuk dikonsumsi sebanyak 131 perusahaan, meningkat dibandingkan periode Oktober-Desember 2013 sebanyak 74 perusahaan.

"Dari 131 perusahaan yang mengajukan tersebut, tiga diantaranya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan," katanya tanpa menyebut nama ketiga perusahaan tersebut. Saat ini Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Segar untuk konsumsi masih dalam proses.

Menurut dia, beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam penyusunan RIPH antara lain, kapasitas gudang, sesuai dengan IT (importir terdaftar) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Pengalaman perusahaan dalam melakukan importansi dan ekspor produk hortikultura serta realisasi impor produk hortikultura periode Oktober-Desember 2012.

"Aturan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) ini merupakan sistem baru berdasarkan Permentan 60 tahun 2012, patutlah banyak negara ekspor yang mempertanyakan," kata Haryono yang juga Kepala Badan Litbang Pertanian Kementan itu. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar