About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

KPK Diminta Agar Segera Memeriksa Anas Sebagai Tersangka

Kamis, 07 Maret 2013 - 09:09:58 WIB
KPK Diminta Agar Segera Memeriksa Anas Sebagai Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Pakar Hukum Pidana Yenti Garnarih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Sikap KPK yang menunda-nunda pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum hingga berlarut-larut akan mengurangi kepercayaan publik terhadap KPK," kata Yenti Garnasih pada diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (6/03).

Yenti juga menilai, Anas Urbaningrum dan orang-orang di sekitarnya yang terus membuat pernyataan-pernyataan di media massa sehingga mempengaruhi opini publik membuat persoalan dugaan korupsinya yang dihadapinya menjadi bias.

Jika KPK profesional, menurut dia, maka KPK memeriksa Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menunda-nundanya.

"Jika proses hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terus ditunda-tunda, dikhawatirkan barang bukti dugaan korupsi bisa dihilangkan atau dipindahnamakan," kata staf pengajar Fakultas Hukum sebuah universitas swasta di Jakarta ini.

Pada kesempatan tersebut, Yenti juga menghimbau, agar KPK tidak melakukan tebang pilih dalam memproses kasus dugaan korupsi.

Menurut dia, pada kasus tertentu KPK sangat cepat memproses kasus dugaan korupsi, tetapi pada kasus dugaan korupsi lainnya KPK terkesan sangat lamban.

 "Jika KPK tidak diintervensi dan yakin terhadap kasus dugaan korupsi yang dihadapi Anas Urbaningrum, hendaknya segera diproses tanpa menunggu hasil kerja komite etik KPK," katanya.

Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida menghimbau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mendesak KPK segera memproses hukum terhadap orang-orang di lingkungan pemerintahan dan elite Partai Demokrat yang terindikasi korupsi.

Ia juga mengimbau, agar KPK segera menindaklanjuti proses hukum terhadap orang-orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi mengatakan, setelah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan kasus Hambalang, KPK menghadapi badai opini publik.

Menurut dia, KPK terkesan melakukan tebang pilih dalam memproses kasus dugaan korupsi, meskipun dalam hukum menerapkan prinsip kesetaraan terhadap seluruh warga negara Indonesia di hadapan hukum.

"Anas diproses menjadi tersangka, sedangkan beberapa nama elite Partai Demokrat yang terindikasi korupsi belum diproses hukum. Langkah KPK ini bisa mengurangi kepercayaan publik," katanya.

Adhie juga menilai ada kekuatan tertentu yang berupaya merusak nama KPK dari dalam yang terindikasi dari bocornya surat perintah penyidikan (sprindik).

Menurut dia, bocornya sprindik harus diusut hingga tuntas, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar