About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Marzuki Lantik Tiga Anggota PAW DPR RI

Rabu, 20 Maret 2013 - 13:56:52 WIB
Marzuki Lantik Tiga Anggota PAW DPR RI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua DPR RI Marzuki Alie melantik anggota DPR tiga anggota DPR RI baru melalui proses pergantian antar waktu (PAW) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/03).

Ketiga anggota DPR RI yang dilantik adalah Andy Muawaiyah Ramli yang menggantikan Effendi Choirie dan Jazilul Fawaid menggantikan Lily Wahid, keduanya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Anggota DPR RI lainnya yang dilantik adalah Dahlia menggantikan Harun Al Rasyid, dari Fraksi Gerindra.

"Pimpinan DPR RI tidak bisa menunda pelantikan PAW anggota karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, usai melantik tiga anggota baru DPR RI.

Pelantikan tersebut didasarkan pada surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI HP.02/03160/SETJEN.DPR.RI/III/2013 perihal pengambilan sumpah anggota DPR yang akan dilakukan pada Rabu (20/03).

Ketika ditanya soal gugatan yang dilakukan oleh dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Effendy Choirie dam Lily Wahid, Marzuki mengatakan, gugatan itu sudah dimenangkan oleh PKB. "Sudah ada keputusan dari MA, sehingga sudah sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Menurut Marzuki, pelantikan anggota baru melalui PAW ini diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPR, sehingga tidak bisa ditunda.

Ketika ditanyakan mengenai pernyataan Lili Wahid yang mengaku belum mendapatkan surat keputusan, Marzuki enggan berkomentar.

"Keduanya sudah tahu. Kalau sudah menuntut ya tahu. Proses hukumnya sudah selesai, apa yang ditunggu lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar mengatakan, penggantian terhadap Effendi Choirie (Gus Choi) dan Lily Wahid sudah tepat, karena keduanya merupakan musuh dalam selimut.

Mereka berdua, kata dia, menjadi subordinat kekuatan politik di luar PKB sehingga apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan garis-garis partai. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar