About

Information

Selasa, 05 Maret 2013

MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebaiknya Memiliki UU Sendiri

Selasa, 05 Maret 2013 - 04:33:49 WIB
MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebaiknya Memiliki UU Sendiri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dimyati Natakusuma menyatakan, masing-masing lembaga seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD sebaiknya memiliki undang-undang sendiri.

"Tidak lagi berada dalam satu UU yang dikenal selama ini, yakni UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kalau disatukan, pengkajian dan penelitiannya berat. Kalau diubah satu, diubah semua," kata Dimyati, Senin (4/03).

Ditambahkan, untuk alat kelengkapan dewan (AKD) sebaiknya dibagi tiga sesuai dengan tugas dan fungsi dari DPR RI, yakni budgeting (anggaran), pengawasan dan legislasi.

"Nanti akan ada tiga komisi, yakni Komisi Anggaran, Komisi Pengawasan dan Komisi Legislasi. Masing-masing membahas tugas dan fungsinya. Misalnya, Komisi Anggaran, kerjanya membuat anggaran saja. Selama ini, komisi anggaran (Komisi XI) ikut buat UU," kata dia.

Yang perlu juga dibentuk, sambungnya, adalah sub-sub di masing-masing komisi tersebut. "Ini dinilai efektif dan tidak boros. Bila ada yang 'bermain' dalam bekerja akan mudah diketahui. Misalnya soal anggaran, ada anggota yang 'main', akan sangat mudah diketahui," kata Dimyati.

Banyaknya AKD dinilai tumpang tindih. "Misalnya, Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), kerjanya mirip dengan Komisi I DPR RI. Badan Akuntabilitas Negara (BAKN), kerjanya mirip dengan Komisi XI dan Badan Legislasi kerjanya mirip dengan Komisi II dan II DPR RI. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar