About

Information

Jumat, 01 Maret 2013

PRT Asal Bandung Mengaku Tak Bersalah Aniaya Bayi

Jumat, 01 Maret 2013 - 11:05:27 WIB
PRT Asal Bandung Mengaku Tak Bersalah Aniaya Bayi
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Kuala Lumpur) - Pembantu rumah asal Bandung, Jawa Barat, Enong Nur Sukma (41) mengaku tidak bersalah atas tuduhan menganiaya anak majikannya berusia 15 bulan, dalam pengadilan di Mahkamah Sesyen Kota Bharu.

Enong menyampaikan hal ini pada saat persidangan atas kasusnya setelah tuduhan dibacakan di depan hakim Yusoff Yunus, demikian dilaporkan media-media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (1/03).

Enong didakwa menganiaya anak majikannya Kaseh Nur Alyaa Mohd Syazwan dengan cara menggoncang badan dan kepala korban serta memperlakukan bayi perempuan itu dengan kasar di rumah majikannya di Lorong Haji Pak Noh di Kota Bharu pada 23 Februari pukul 22.00 waktu setempat.

Tersangka dijerat dengan Seksyen 31 (1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001 dengan ancaman hukuman denda 20 ribu ringgit atau penjara tidak lebih dari 10 tahun atau kedua-duanya.

Pendakwaan dilakukan Wakil Jaksa Intan Nor Hilwani Mat Riffin sementara tersangka diwakili pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (LAC) Roshalizawati Mohamad.

Sebelumnya Roshalizawati meminta pengadilan membebaskan tertuduh dengan jaminan dan memberi alasan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia akan memberi jaminan supaya kliennya menghadiri persidangan kasus tersebut.

Namun permohonan tersebut ditolak jaksa dengan alasan kasus tersebut melibatkan kepentingan publik dan pihaknya tidak bisa menawarkan jaminan apa pun. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar