About

Information

Selasa, 26 Maret 2013

Walikota Bandung Tahu Dicekal KPK Dari Media

Selasa, 26 Maret 2013 - 16:10:52 WIB
Walikota Bandung Tahu Dicekal KPK Dari Media
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Bandung) - Walikota Bandung H Dada Rosada menyatakan baru tahu pencegahan dirinya oleh KPK dari media massa.

"Saya baru tahu dicegah oleh KPK dari media massa, kalau surat atau dokumennya belum menerima," kata Walikota Bandung H Dada Rosada kepada wartawan di Bandung, Selasa (26/03).

Dada yang dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh KPK untuk enam bulan ke depan menggelar konferensi pers di Balai Kota Bandung. Ia hadir bersama Wakil Walikota Bandung H Ayi Vivananda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bandung H Yossi Irianto.

Pada kesempatan itu, Dada mengatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait statusnya yang dicegah KPK tersebut. Sebagai warna negara taat hukum pihaknya siap untuk koperatif membantu penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Pencegahan terhadapnya itu, kata Dada terkait penyidikan KPK atas kasus suap yang melibatkan anak buahnya (Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat) melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjotjahjono yang tertangkap tangan KPK pada hari Jumat (23/03).

"Kita ikuti prosedur hukum, pencegahan ini sudah sesuai aturan dan UU yang ada, saya ikuti dan tidak akan membantah untuk membantu penyidikan," kata Dada.

Terkait keharusan dirinya menyerahkan paspor kepada KPK, kata Dada akan dilakukannya secara langsung, atau bila dikehendaki mengutus orang lain.

"Ya saya akan serahkan bila harus diserahkan, saya akan serahkan sendiri. Kalau bisa oleh orang lain saya akan lakukan itu," katanya.

Walikota mengaku prihatin dengan kasus tersebut dan berharap tidak terulang lagi.

Dada menyebutkan, selama ini ia selalu mengontrol penggunaan anggaran pemerintah Kota Bandung dengan meningkatkan koordinasi dan pengawasan dengan stafnya.

"Pengawasan dilakukan mulai pejabat tertinggi hingga terendah baik tertulis maupun lisan," kata Dada menambahkan. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar