About

Information

Jumat, 28 Juni 2013

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Cebongan Dilanjutkan

Jumat, 28 Juni 2013 - 12:04:18 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Cebongan Dilanjutkan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Yogyakarta) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 yang diketuai Letkol Dr Joko Sasmito menolak seluruh eksepsi dari tiga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman dan memutuskan sidang dilanjutkan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (28/06).

Sidang berkas pertama ini dengan terdakwa eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura.

Dalam putusannya Joko menyatakan menolak seluruh materi eksepsi penasihat hukum terdakwa baik itu terkait masalah pembunuhan berencana maupun terkait tidak adanya laporan dari atasan hukum para terdakwa.

"Eksepsi terkait dengan peran para terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut sudah masuk dalam pokok materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," kata Joko.

Dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum terdakwa, maka surat dakwaan Oditur Militer dapat diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami harapkan Oditur Militer dapat memanggil para saksi untuk diminta keterangannya," katanya.

Majelis Hakim menjadwalkan untuk sidang selanjutkan akan dihadirkan lima orang saksi.

Sebelumnya Oditur Militer menjerat terdakwa Ucok bersama dengan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik tersebut secara primer dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Terdakwa Ucok merupakan eksekutor dalam penyerangan Lapas Cebongan, dia yang menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY.

Aksi penembakan terhadap tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pengeroyokan Serka Heru Santosa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan hingga mengalami luka tusuk pada dada dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atas dasar solidaritas. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar