About

Information

Jumat, 28 Juni 2013

NasDem Tolak RUU Ormas Tempatkan Rakyat Sebagai Ancaman

Jumat, 28 Juni 2013 - 15:30:09 WIB
NasDem Tolak RUU Ormas Tempatkan Rakyat Sebagai Ancaman 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menilai Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menempatkan rakyat sebagai ancaman karena masyarakat semakin kuat apabila ada kebebasan berkumpul dan berserikat.

"RUU Ormas lahir dengan semangat ketakutan negara terhadap warga negara, karena masyarakat makin kuat ketika berkumpul dan berserikat. Ini jadi salah satu salah pandang fundamental karena menempatkan rakyat sebagai ancaman," kata Taufik Basari di Jakarta, Jumat (28/06).

Menurutnya, seharusnya negara tidak melihat warga negara sebagai ancaman karena kekuasaan negara berasal dari masyarakat.

Taufik mengatakan dalam konteks RUU Ormas tidak boleh terjadi ketentuan drakonian yaitu menempat negara sebagai pelaku utama yang mengatur seluruh kegiatan warga negara.

"Hukum itu mendorong sikap negara yang represif, tentu kita tidak ingin itu terjadi," ujarnya.

Dia menegaskan Partai Nasdem menolak pengesahan RUU Ormas dengan melihat landasan fundamental pembuatan produk perundang-undangan tersebut. Taufik menilai RUU itu akan tumpang tindih dengan produk undang-undang lain.

"Aturan yang mengatur substansi ormas bisa diatasi dengan undang-undang yang ada. Misalnya pengaturan ormas bisa dengan UU Perkumpulan dan hal yang mengatur yayasan sudah ada UU Yayasan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah bisa merevisi UU No. 8 Tahun 1985, namun tidak perlu secara total, tetapi cukup mengubah bagian yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

"Hal itu lebih baik dibandingkan membuat undang-undang baru yang didasari oleh semangat yang salah," ujarnya.

DPR dalam rapat paripurna pada Senin (24/06) memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Ormas karena harus mendengarkan masukan dari berbagai ormas lebih lanjut.

Direncanakan pada Selasa (2/07) rapat paripurna DPR akan membahas dan mengesahkan RUU tersebut. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar