About

Information

Jumat, 28 Juni 2013

Polisi Bekuk Kakak-Beradik Penjual Narkoba

Jumat, 28 Juni 2013 - 12:10:58 WIB
Polisi Bekuk Kakak-Beradik Penjual Narkoba
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Muntok) - Kepolisian Resor Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung, membekuk dua orang kakak-beradik yang diduga menjual atau sebagai pengedar narkoba jenis shabu atau shabu-shabu di Kecamatan Parittiga.

"Penangkapan tersangka beserta barang bukti kami lakukan pada Kamis (27/06) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Res Narkoba IPTU Raden Hasir di Muntok, Jumat (28/06).

Ia menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres meringkus tersangka yaitu He alias Se (40) dan Ya alias Ak (37), keduanya warga Dusun Pelawan, Kecamatan Parittiga, yang ditangkap secara terpisah.

Penangkapan berawal pada pukul 13.30 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa sering kali terjadi transaksi narkoba di depan salah satu sekolah dasar di Pelawan, Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku He (40) saat akan melakukan transaksi narkoba.

"Saat itu juga kami lakukan penggeledahan dan polisi mendapati satu paket narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas tisu putih dari tangan pelaku," katanya.

Pada saat diinterograsi petugas, kata dia, tersangka mengaku barang haram tersebut milik pelaku Ya yang tidak lain merupakan adik kandung pelaku He.

Selanjutnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Ya dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dari tangan Ya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanyaa.

Kapolres menerangkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua paket shabu dan tiga unit telepon genggam diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.

"Kedua pelaku kami duga melanggar pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP : LP/A-391/VI/2013/BABEL/RES BABAR tanggal 27 Juni 2013, katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar