About

Information

Jumat, 11 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 11 Januari 2013

Jumat, 11 Januari 2013 - 13:32:13 WIB
Pengacara Keberatan Rekening Anak Andi Diblokir
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di bukit Hambalang, Jawa Barat, mengaku akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membatalkan pemblokiran harta yang dibekukan KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacaranya, Harry Pontoh, saat tiba di gedung KPK. “Kami juga akan masukkan keberatan soal pemblokiran rekening anak Pak Andi. Ini penampungan gajinya," ujar Harry kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/01).

Dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), nilai total harta Andi yang dilaporkan pada 13 November 2009 sekitar Rp. 15,62 miliar dan 44.207 dollar Amerika. Total harta itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya.

Rinciannya, nilai harta tidak bergerak yang dimiliki mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu sekitar Rp. 5,47 miliar. Harta tidak bergerak itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur, di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Yogyakarta, dan di kampung halaman Andi di Makassar.

Kemudian harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi dan mesin sekitar Rp. 585 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni antik, dan lainnya senilai Rp. 930 juta. Selain itu, ada surat berharga sekitar Rp. 7,24 miliar, lalu giro dan setara kas lainnya sekitar Rp. 1,53 miliar dan 44.207 dollar AS. Andi juga tercatat memiliki utang sekitar Rp. 140 juta.

Seperti diketahui, Andi akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp. 2,5 triliun. Andi sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB bersama dua pengacaranya, Harry Pontoh dan Luhut Pangaribuan dan Rizal Mallarangeng alias Cheli. (K-5/Achiel)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 11 Januari 2013 - 11:17:12 WIB
Andi Bungkam Saat Masuki Gedung KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

''Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar, red),'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/1).

Dari pantauan Komhukum.com, Andi tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.00 WIB. Tanpa memberikan keterangan hanya senyuman khasnya Andi berjalan menembus barikade wartawan yang menunggunya dari pagi. Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat, Andi didampingi beberapa kolega termasuk dua pengacara Luhut MP Pangaribuan dan Hari Pontoh.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Adhi Purnomo, Kepala Bidang Perlengkapan di Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan Iyan Sudiyana, Kepala Bagian Hukum Sanusi, Kabid Manajemen Industri Olahraga Dedi Rosadi, Kepala Bidang (Kabid) Evaluasi dan Diseminasi di Kemenpora Wisler Manalu, dan mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Adhyaksa Dault.

KPK juga pernah memeriksa beberapa pejabat atau mantan pejabat Kementerian Keuangan. Di antaranya adalah Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, mantan Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, Kasie II 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu Rudi Hermawan, Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu Sudarto, dan Direktur Anggaran II Kemenkeu Dewi Puji Astuti Handayani. (K-5/Achiel)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 11 Januari 2013 - 10:54:51 WIB
Politisi Golkar juga diperiksa KPK terkait Hambalang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka korupsi Hambalang. Setelah memeriksa I Gede Pasek Suardika dan Primus Yustisio, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politisi Partai Golkar Kahar Muzakir.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Jumat (11/01).

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Andi Alfian Mallarangeng.

Mantan Jubir SBY jilid I yang juga jadi tersangka dalam kasus ini juga akan diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar. KPK juga memeriksa Ida Nurraida selaku Dirut PT. Biro Eksakta dan Sony Anjangsono selaku Staf PT. Biro Eksakta

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Adhi Purnomo, Kepala Bidang Perlengkapan di Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemepora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan Iyan Sudiyana, Kepala Bagian Hukum Sanusi, Kabid Manajemen Industri Olahraga Dedi Rosadi, Kepala Bidang (Kabid) Evaluasi dan Diseminasi di Kemenpora Wisler Manalu, dan mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Adhyaksa Dault.

Belum lama, KPK juga telah memeriksa I Gede Pasek Suardika dan Primus Yustisio. Mereka juga diperiksa KPK sebagai saksi.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Deddy dan Andi sebagai tersangka. Deddy dijerat dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen sementara Andi sebagai pengguna anggaran.

Selaku Menpora, Andi bertindak sebagai pengguna anggaran Kemenpora, termasuk anggaran untuk proyek Hambalang.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 11 Januari 2013 - 05:27:53 WIB
Angie Ingin Perbaiki Sistem Korup DPR
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Mantan anggota badan anggaran dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Sondakh, ingin memperbaiki sistem penganggaran dan politik di Dewan Perwakilan Rakyat, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sistem penganggaran atau politik harus dikoreksi, agar tidak menciptakan peluang bagi orang-orang untuk terjebak dan akhirnya terseret permainan yang masuk dalam perbuatan korupsi," kata Angelina yang biasa dipanggil Angie itu, seusai sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1).

Dalam sidang tersebut, Angie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp. 250 juta, karena menerima suap senilai Rp. 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, berkaitan dengan penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Putri Indonesia 2001 tersebut sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.

Selain ingin memperbaiki sistem di DPR, Angie juga berharap dapat memberikan yang terbaik untuk orang-orang di sekitarnya. "Saya ingin melakukan yang terbaik untuk orang-orang di sekitar saya. Ayah saya tadi mengatakan bahwa memaafkan merupakan suatu kekuatan untuk diri kita, jadi saya tidak ada pikiran dikorbankan," kata Angie.

Dia pun bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan pledoinya termasuk tentang kontribusinya dalam sejumlah konferensi internasional. "Saya yakin majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, saya berterima kasih kepada hakim yang mempertimbangkan sumbangan saya kepada negara," ungkap Angie.

Namun, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga merasa menyesal karena menjadi beban kedua orang tuanya. "Saya merasa menjadi beban orang tua saat kedua orang tua saya berusia tua, meski ayah saya selalu meyakinkan saya bahwa mereka tidak merasa terbebani dengan keadaan saya," ujar Angie.

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Angie mengaku masih harus membicarakan dengan pengacaranya. "Saya masih berdiskusi dengan `lawyer`, tapi apa pun saya Alhamdulilah, sudah 8 bulan 14 hari beribadah dan berdoa, dan telah dijawab, masalah ke depan saya tidak tahu," imbuh Angie.

Pengacaranya, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa dari keputusan hakim itu masih ada yang harus dikoreksi. "Contohnya disebutkan bahwa Bayu Wijokongko mengatakan membawa uang 150 ribu dolar AS dan dibagi 2 yaitu 75 ribu AS diantar ke Oheo Komisi VIII dan sisanya diberikan ke orang lain. Jadi tidak ada yang diantar ke Angie, tapi tadi hakim mengatakan semuanya untuk Angie," kata Nasrullah.

Namun Nasrullah tidak menjelaskan bahwa Angie langsung menyatakan banding atau putusan itu. "Tentang banding, kadang-kadang saat keadilan tidak ada maka hal yang tidak menguntungkan itulah yang terbaik dan harus diterima, tentu putusan ini harus didiskusikan maksimal dengan Angie dan keluarganya," kata Nasrullah.

Ayah Angie, Lucky Sondakh, yang mendampingi anaknya mengatakan bahwa putusan hakim sudah elegan. "Hakim sangat elegan dengan pertimbangan objektif meski belum `the best` tapi artinya di republik ini hakim masih memberikan kelegaan, `this is not the end of the game`, apakah jaksa mau naik banding atau tidak tapi kita harus bersiap untuk setiap kemungkinan," kata Lucky.

Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kubu Angie menyatakan pikir-pikir.  (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar