About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Anas Dinilai Tidak Punya Bukti Signifikan Ungkap Kasus Korupsi

Kamis, 07 Maret 2013 - 09:00:08 WIB
Anas Dinilai Tidak Punya Bukti Signifikan Ungkap Kasus Korupsi 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pengamat politik Syamsuddin Haris menilai mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memiliki bukti cukup signifikan untuk mengungkap kasus korupsi dana talangan Bank Century maupun kasus lain.

"Saya tidak yakin Anas memiliki data signifikan untuk mengungkap, entah kasus Bank Century maupun kasus-kasus lain," kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu di Jakarta, Rabu (6/03).

Alasannya, jika memang Anas mempunyai data tersebut, dia justru akan disalahkan publik karena selama ini menyimpan data korupsi diam-diam.

Jika memang Anas mengetahui ada tindak pidana korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat, bahkan hingga ke level "kulit", itu tidak bisa menjadi alat bukti kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapnya.

"Itu tidak menjamin bahwa Anas punya keberanian. Mungkin dia tahu banyak, tapi yang akan tersudut tidak hanya satu parpol melainkan banyak parpol," tambahnya.

Kasus korupsi yang terjadi di level politikus Tanah Air tidak hanya melibatkan satu atau dua parpol besar, tetapi parpol lain bisa jadi ikut terlibat.

"Partai politik dan politikus kita itu cenderung saling melindungi (tindak pidana korupsi), ketimbang saling membuka," ujarnya.

Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Sesaat setelah KPK mengumumkan status tersangkanya, Anas kemudian berhenti dari kepengurusan Partai Demokrat dan mengancam akan membuka "borok" Partai Demokrat.

"Hari ini, saya nyatakan ini baru halaman pertama. Masih ada halaman-halaman berikutnya," kata Anas dalam jumpa pers saat itu.

Anas Urbaningrum berhenti dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dengan menyatakan itu sebagai pilihan etis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

Informasi yang diperoleh, KPK menduga Anas menerima hadiah barang dan uang saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR yang antara lain membawahi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

Selain mobil Harrier, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang juga meyakini, ada penyerahan uang Rp. 100 miliar dari PT. Adhi Karya untuk Anas melalui orang dekat Anas, Machfud Suroso yang juga Komisaris PT. Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar