About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Antara KLB Dan PLT, Kisruh Demokrat Makin Meruncing

Jumat, 08 Maret 2013 - 09:28:06 WIB
Antara KLB Dan PLT, Kisruh Demokrat Makin Meruncing
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Konflik internal Partai Demokrat memasuki babak baru. Perseteruan blok Anas dan SBY kian meruncing. Sebab, penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Demokrat oleh Majelis Tinggi Partai dinilai tidak sah secara hukum.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan langkah paling aman agar Partai Demokrat dapat diakui secara hukum dalam pemilu 2014 mendatang adalah dengan menggelar KLB.

“Jika mengacu pada AD/ART Partai Demokrat, ketua umum tidak lagi menjabat jika mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia. Sementara Anas tidak berada di ketiganya. Di aturan, kalau mengundurkan diri kan harus ada surat," papar Pasek di gedung DPR,  Jakarta, Jumat (08/03).

Pasalnya, kata Pasek, KLB merupakan satu-satunya jalan bagi Partai Demokrat dalam menentukan sikapnya dan sebagai ajang pemberhentian Anas. Maka dengan menggelar KLB yang disetujui DPD dan DPC langkah terbaik. Sebab, dalam AD/ART pun tidak diatur siapa yang berhak untuk memecat Anas sebagai ketua umum. "Makanya, yang paling benar, dikembalikan ke pemilik suara, yaitu DPD dan DPC," jelas Pasek.

Anggota Dewan Pembina DPP PD, Ahmad Mubarok menambahkan, Demokrat memang tidak punya pilihan lain selain menggelar KLB untuk mencari ketua umum agar sesuai dengan AD/ART partai. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Demokrat akan menggelar KLB. 

"Langkah terdekat, Demokrat harus menentukan Plt ketua umum. Tapi, Plt ini hanya menjabat hingga penyelenggaraan KLB," ungkapnya.

Polemik KLB atau Plt untuk mengisi posisi Ketua Umum Partai Demokrat tak ubahnya menjadi ajang baru rivalitas antara SBY dan Anas. Seperti dijanjikan Anas saat mengumumkan berhenti dari Ketua Umum Partai Demokrat, dirinya akan membuka halaman-halaman baru berikutnya.

Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat, M Rahmad juga mengatakan wewenang DPP tidak bisa diambil alih oleh Plt. Sebab, dalam AD/ART Partai Demokrat tidak ada pasal yang menyebutkan mekanisme tesebut. "Sesuai AD/ART, ketua umum tidak bisa di-Plt," ujarnya.

Dia juga menyikapi pernyataan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin yang menyebut penunjukan Plt Ketua Umum Partai Demokrat sudah sesuai dengan AD/ART. Padahal, menurut Rahmad, tidak ada ketentuan di dalam AD/ART tentang kewenangan Majelis Tinggi menunjuk Plt ketua umum.

"Ketua umum hanya bisa diberhentikan dan diangkat oleh kongres atau kongres luar biasa. Sesuai AD/ART, Majelis Tinggi dan Dewan Pembina tidak berwenang menunjuk Plt ketua umum. Kalau dilakukan, maka itu ilegal dan inkonstitusional," tandasnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar