About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Didera Diare Akut, Hakim Tunda Vonis Neneng

Kamis, 07 Maret 2013 - 11:53:49 WIB
Didera Diare Akut, Hakim Tunda Vonis Neneng 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Vonis tersangka Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008 ditunda karena sakit.

"Berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara atas nama Neneng Sri Wahyuni yang mengajukan rawat inap sejak Rabu 06 Maret 2013, maka hari ini rencananya adalah pembacaan putusan tapi jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/03).

Dalam perkara tersebut Neneng, istri mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu, dituntut tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan enam bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Ia juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 2,66 miliar. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Neneng mengalami diare akut.

"Kami tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan karena terdakwa berada di RS Polri karena mengalami diare akut dan mengajukan rawat inap," kata jaksa Rini Triningsih.

Hakim juga memutuskan untuk mengeluarkan surat pembantaran atau penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.

"Karena terdakwa dirawat inap di rumah sakit maka supaya terlaksana dengan baik dan tidak mengurangi masa penahanan maka majelis hakim memutuskan terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan dikeluarkan surat penetapan pembantaran selama terdakwa dirawat di rumah sakit dan setelah dokter mengatakan bahwa Neneng sudah sembuh maka akan dikembalikan ke rutan," tambah Tati.

Pembantaran (stuiting) bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf d dan J KUHAP, Pembantaran dilakukan agar masa tahanan tersangka tidak habis selama menjalani perawatan di rumah sakit dan setelah pembantaran selesai, tenggat waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan KUHAP.

"Sidang yang akan datang ditetapkan pada Kamis, 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB, supaya JPU menghadirkan terdakwa ke persidangan," tambah Tati.

Neneng sebelumnya juga kerap mengeluh sakit dan sempat dirawat di RS Abdi Waluyo karena mengeluh sakit syarat sehingga pembacaan nota pembelaan (pledoi) ditunda.

Dalam perkara itu, Neneng mengaku tidak memiliki hubungan dengan pejabat di Kemenakertrans maupun menjabat sebagai direktur keuangan PT. Anugerah Nusantara yang menjalankan proyek tersebut.

Neneng bahkan menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi pemegang saham mayoritas PT. Anugerah Nusantara selaku perusahaan yang diduga mengatur proyek senilai total Rp. 8,93 miliar. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar