About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Kapolri Siap Diperiksa KPK

Kamis, 07 Maret 2013 - 11:48:14 WIB
Kapolri Siap Diperiksa KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp. 196 miliar.

"Sebagai masyarakat dan polisi saya siap diperiksa. Gak masalah," kata Timur kepada pers sebelum mengikuti Rapat Kerja Pemerintah 2014 di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (7/03).

Sebelumnya pada Rabu (6/03) Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Nanan Soekarna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi dana simulator SIM Mabes Polri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah sebelumnya mengatakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga dibutuhkan untuk dipanggil KPK sebab dia adalah pengguna anggaran.

Kapolri pulalah yang meneken surat keputusan penetapan calon pemenang lelang proyek simulator yaitu PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi pada 2011 lalu.

Menurut Timur, seandainya dirinya dipanggil KPK maka akan menjawab sesuai dengan tanggungjawabnya dan juga menjadi tugas sebagai Kapolri. "Saya tentunya akan menjelaskan apa yang menjadi tanggung jawab dan tugas saya sebagai Kapolri," kata Timur.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif). 

Selain itu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT. CMMA juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.

DS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp. 100 miliar dari total anggaran Rp. 196,8 miliar.

KPK telah memperpanjang status tiga orang yaitu Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Teddy Rusmawan, mulai 22 Januari 2013 yang berlaku sampai 6 bulan ke depan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar