About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

DPR: BPK Tidak Bisa Menilai Individu

Selasa, 19 Maret 2013 - 00:28:05 WIB
DPR: BPK Tidak Bisa Menilai Individu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa memberikan penilaian terhadap Agus Martowardojo sebagai individu terkait pencalonannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

"BPK tidak bisa memberikan pendapat mengenai seseorang karena yang diperiksa oleh BPK itu pengelolaan kelembagaan," kata Anggota Komisi XI DPR Kamaruddin Sjam usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/03).

Hal tersebut, menurut dia, karena BPK hanya berwenang melakukan pemeriksaan secara kelembagaan yang meliputi laporan keuangan, pengelolaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Menurut dia, hal tersebut disayangkan beberapa anggota Komisi XI. "Padahal teman-teman Komisi XI ingin opini BPK soal Pak Agus, tapi Pak Hadi minta maaf tidak bisa memberikan opini," katanya.

Pihaknya menghimbau kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengajukan nama tambahan sebelum pelaksanaan fit and proper test pada 25 Maret 2013 mendatang. "Kami menghimbau kepada Presiden untuk mengajukan nama baru," katanya.

Pada 25 Maret mendatang, dijadwalkan pelaksanaan fit and proper test calon Gubernur BI, sementara keesokan harinya akan dilakukan pemilihan Gubernur BI secara aklamasi atau voting.

Tetapi bila Presiden mengajukan nama baru, maka pemilihan gubernur BI akan mundur dari jadwal semula karena harus dilakukan fit and proper test terlebih dulu terhadap calon gubernur BI yang baru diajukan.

"Kalau ada penambahan nama, calon pertama dilakukan fit and proper test tanggal 25, keputusannya nanti setelah calon berikutnya kami lakukan fit and proper test," katanya.  (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar