About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

KPK Sita Properti Djoko Susilo di Subang

Selasa, 19 Maret 2013 - 00:28:46 WIB
KPK Sita Properti Djoko Susilo di Subang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011, Irjen Pol Djoko Susilo di Subang, Jawa Barat.

"Saya mendapat informasi bahwa KPK menyita aset milik DS (Djoko Susilo) berupa tanah dan bangunan berupa vila di kawasan Subang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (18/03).

Nilai keseluruhan aset Djoko yang disita, menurut Johan, hingga Rp. 70 miliar. "Terakhir total yang disita KPK dari DS antara Rp. 60-70 miliar termasuk bus dan tanah," tambahnya.

Menurut Johan, KPK melakukan penyitaan supaya punya data bila dalam proses pengadilan jaksa KPK mengajukan ganti rugi. "Maksud penyitaan dalam konteks pengusutan kasus, penegak hukum harus punya data kalau ada ganti rugi yang dituntut," katanya.

"Disita artinya bukan dirampas tapi agar aset itu jangan diperjualbelikan dulu sampai ada putusan hakim tersangka bersalah atau tidak," ujar dia. Pekan lalu KPK menyita properti Djoko di perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah di Tabanan desa Sudimara seluas sekitar 7.000 meter.

Sebelumnya KPK menyita rumah dan tanah milik Djoko yang antara lain ada di Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta. Selain itu KPK juga menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Djoko di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta Utara.

Aparat juga menyita empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza serta enam bus milik Djoko. Aset milik Djoko sebagian kepemilikannya disamarkan dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar