About

Information

Rabu, 27 Maret 2013

Elsam: RUU Ormas Langgar HAM

Rabu, 27 Maret 2013 - 15:54:35 WIB
Elsam: RUU Ormas Langgar HAM
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai RUU Organisasi Kemasyarakatan melanggar hak asasi manusia karena berpotensi membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai hak dasar manusia.

"HAM adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia," kata Koordinator Deputi Direktur Elsam Wahyudin Wagiman pada diskusi yang bertajuk "RUU Ormas, Melanggar HAM dan Membelenggu Kebebasan Dasar" di Jakarta, Rabu (27/03).

Wahyudin menyebutkan, selain hak-hak fundamental tersebut, yakni kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

"Semua hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) karena sebagai kebebasan dasar yang merupakan bagian dari konsep hak-hak asasi manusia dalam rumpun sipil dan politik," katanya.

Menurut dia, RUU Ormas tersebut secara universal akan melanggar Pasal 20 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 21 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 5 Huruf d Angka VIII Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Resolusi Nomor 15/21 tentang The Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association yang diterima Dewan HAM PBB pada tanggal tanggal 6 Oktober 2010.

Dia juga menyebutkan secara nasional RUU Ormas melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Wahyudin menjelaskan bahwa Pasal 28 UUD 45 sebelum amendemen menyatakan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

"Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang," katanya.

Dari segi definisi, dia menilai, organisasi ormas sangat umum, yakni semua wadah untuk berkumpul dan berserikat dianggap ormas tanpa terkecuali.

"Sementara, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 tentang sifat ormas yang bukan merupakan organisasi sayap partai politik," katanya.

Pasal 1 Angka 1 menyebutkan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisiapasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sementara itu, bunyi Pasal 4, yakni ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan bukan merupakan sayap partai politik.

"RUU Ormas ini melanggar semua regulasi karena tidak mengembangkan kehidupan yang demokratis. Jika disahkan, akan melemahkan regulasi-regulasi yang ramah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul," katanya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar