About

Information

Senin, 18 Maret 2013

Empat Lagi Prajurit Yon Armed Jadi Tersangka

Senin, 18 Maret 2013 - 11:09:13 WIB
Empat Lagi Prajurit Yon Armed Jadi Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Palembang) - Puspom TNI dan Denpom II Sriwijaya kembali menetapkan empat lagi anggota TNI AD dari satuan Yon Armed Martapura menjadi tersangka. Setelah sebelumnya sebanyak enam anggota TNI AD dari Satuan Yon Armed Martapura menjadi tersangka pasca kejadian pembakaran dan pengrusakan Mapolres OKU Sumatera Selatan.

Keempat anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini sudah berada di Denpom II Sriwijaya.

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Jauhari Agus Suraji, Senin (18/03) pagi mengatakan, keempat anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Mapolres OKU dan Mapolsekta Martapura beberapa waktu lalu adalah Sersan IR, Serda AD, Pratu IR, dan Pratu JS.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dari Puspom TNI dan Denpom II Sriwijaya memastikan keempat anggota TNI AD itu sebagai tersangka.

"Namun, masih ada berkas yang harus dilengkapi. Berkas tersebut adalah masih menunggu hasil visum dari para korban," kata Jauhari.

Menurut Jauhari, status keempat anggota TNI AD yang resmi jadi tersangka itu sama dengan enam tersangka lainnya. Mereka semua hingga saat ini masih menunggu hasil visum korban sebagai kelengkapan bukti.

"Meski sudah ada empat lagi anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka baru, tidak serta merta menghentikan pemeriksaan." Katanya

Dikatakan Jauhari, pemeriksaan masih akan terus berlanjut hingga seluruh anggota TNI AD yang diduga terlibat terbukti bersalah. Tak ayal, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.

Untuk dua tersangka yang berkasnya sudah lengkap, lanjut Jauhari, hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan segera disidang. Dan meski sudah lengkap, berkas belum diserahkan ke Oditurat Militer Palembang.

Sementara itu, sebelumnya kepada para wartawan di media center Kodam II Sriwijaya, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo telah menyampaikan enam orang anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (7/03) lalu.

Keenam anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing adalah Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM. (K-2/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar