About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Hadapi Vonis, Neneng Masih Sakit

Kamis, 14 Maret 2013 - 11:01:27 WIB
Hadapi Vonis, Neneng Masih Sakit
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, akan kembali menjalani sidang  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3) dengan agenda putusan vonis dari Majelis Hakim.

Sama seperti, Kamis 07 Maret 2013 lalu, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dikabarkan terancam tidak akan mengikut sidang lantaran dirinya masih dibekap sakit. Adapun sidang vonis ini rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini sidang belum juga digelar.

Kuasa hukum Neneng, Elza Syarief mengatakan, kondisi kliennya itu masih dalam kondisi sakit dan ia pun belum bisa memastikan apakah nanti Neneng akan mengikuti persidangan atau tidak. Menurutnya, kondisi Neneng saat ini semakin buruk karena sering muntah-muntah.

"Kemarin masih muntah-muntah dan suka pingsan-pingsan.  makanya saya juga belum tahu apakah bisa ikut sidang atau tidak nanti," kata Elza saat dihubungi wartawan.

Elza menjelaskan, meski Neneng sempat dirawat di Rumah Sakit namun ia juga tidak mengetahui penyakit pastinya kliennya itu. Namun dia menduga ada kelainan di bagian lambung Neneng.

"Saya juga kurang tahu, kayaknya di perut atau lambungnya sakit, waktu itu kan sudah di dibawa ke Rumah Sakit, tapi sekarang sudah di Rutan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Neneng merupakan terdakwa yang dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. Perempuan yang kerap memakai cadar saat menjalani sidang ini juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp. 2,6 miliar yang diduga hasil dari korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah perusahaan, Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(K-5/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar