About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Sunoto, Pemerkosa Anak Kandung Jadi Tahanan Jaksa

Kamis, 14 Maret 2013 - 11:09:04 WIB
Sunoto, Pemerkosa Anak Kandung Jadi Tahanan Jaksa
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Polisi telah merampungkan penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap bocah SD RI (11) yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, Sunoto. Pagi ini Tersangka dan barang bukti serta pelimpahan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur hari ini.

"Hari ini akan (Kamis 14 Maret 2013) pelimpahan berkas, penyerahan  tersangka dan barang bukti a.n. Sunoto ke Kejari Jakarta Timur," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andre Abraham dalam pesan singkatnya, Rabu (13/03) malam.

Andre melanjutkan bahwa berkas tersangka yang akan dilimpahkan hari ini sudah lengkap. Penyerahan berkas ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. "Sampai saat ini Jadwal sidang belum ada, tapi itu proses selanjutnya," lanjut andre.

Dengan diserahkan ke kejaksaan, Sunoto akan menjadi tahanan kejaksaan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Sunoto (54) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SD. Atas perbuatannya itu, Sunoto terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyampaikan Sunoto ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (17/01) lalu.

Penyelidikan kasus ini awalnya agak kesulitan, karena korban yang menderita sakit pada kemaluannya akhirnya meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.

Ditambah lagi dari total 19 saksi yang sudah diperiksa, tidak ada satu pun yang mengakui telah melakukan kekerasan seksual kepada korban, kendati kala itu penyidik sudah mendapatkan hasil visum yang menyatakan adanya kekerasan pada kemaluan dan dubur korban. 

Berangkat dari hasil visum ini, penyidik memfokuskan penyidikan pada dugaan kekerasan seksual. Hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap di mana pelaku ternyata tidak lain ayahnya sendiri yang memiliki riwayat medis mengidap penyakit kelamin. (K-5/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar